SuaraBali.id - Seorang chef berinisial S (54) yang diduga menyetubuhi seorang siswi SMK yang sedang magang pada bagian kitchen di salah satu hotel ternama di Kota Denpasar ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar.
Menurut Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi pria setengah baya tersebut masih diperiksa dan ditahan di Rutan Polresta Denpasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kasus ini masih dalam penyidikan dan tersangka sudah ditahan," katanya, Selasa (13/8/2024).
Pelaku S dilaporkan kepada polisi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/334/VII/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali pada 15 Juli 2024, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku dilaporkan oleh ibu korban setelah mengetahui tindakan pelaku S yang diduga beberapa kali melakukan persetubuhan paksa terhadap anaknya.
Sedangkan kuasa hukum korban Alit Wardika mengatakan kasus ini masih berproses di Polresta Denpasar sejak dilaporkan 15 Juli lalu.
Korban inisial Y (15) merupakan siswa SMK di salah satu sekolah di Denpasar, jurusan kuliner, yang magang pada bagian kitchen di hotel ternama di pusat Kota Denpasar.
Alit menjelaskan korban diberikan tugas magang dari sekolahnya selama enam bulan, yakni dimulai dari 12 Juni dan berakhir pada 12 Desember 2024.
Awalnya korban melakukan aktivitas magang di hotel tersebut seperti siswa magang yang lain. Pada bulan Juli, terdapat suatu kegiatan di hotel dan korban ikut membantu menyiapkan segala yang dibutuhkan terkait makan siang peserta kegiatan.
Baca Juga: Viral Pegawai SPBU di Denpasar Tagih Biaya Admin Rp 5 Ribu saat Layani Pembeli
Korban pada program magang tersebut bekerja pun dilihat oleh pelaku S dan pura-pura menyapa korban. Dengan modus ingin membersihkan apron milik korban, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban
Namun kejadian seperti itu tidak hanya sekali terjadi. Pelecehan kerap terjadi pada saat situasi di kitchen sepi dan korban sendirian. Pelaku pun menyetubuhi korban di dalam kamar mandi.
Hal ini membuat korban merasa takut. Namun, pelaku kembali melakukan hal yang sama, sehingga persetubuhan dilakukan sebanyak dua kali, yakni terjadi pada 8 Juli dan 12 Juli 2024.
Kasus ini terungkap saat kakak korban hendak membelikan kuota data ke handphone milik korban, dan secara tidak sengaja membaca pesan percakapan korban dengan temannya yang menyampaikan kejadian yang dialami adiknya sehingga diinformasikan kepada anggota keluarga.
Keluarga korban baru mengetahui kejadian itu dan langsung melaporkan kasus ini menyertakan bukti visum ke Polresta Denpasar.
Alit Wardika selaku Kuasa Hukum meminta kepolisian untuk mengusut kasus ini dikembangkan agar tidak memakan korban lainnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
BMKG Pastikan Gempa M4.5 di Dasar Laut Bali Tidak Sebabkan Tsunami, Tapi..
-
Ombak 'Menggila' Seret Turis Ceko di Pantai Kelingking, Evakuasi Dramatis 170 Meter
-
Bagaimana Bali United Manfaatkan Jumlah Pemain Hingga Kalahkan PSM?
-
16 Warga Bali Tewas Digigit Anjing Rabies
-
Rekomendasi 5 Warna Pakaian yang Aman Untuk Kulit Sawo Matang