SuaraBali.id - Pemerintah resmi menghapus praktik sunat pada perempuan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo.
Hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung ketahanan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.
"Menghapus praktik sunat perempuan," demikian bunyi Pasal 102 huruf a.
Namun demikian, seorang ibu di Lombok keberatan dengan aturan ini. Menurut Amaq Mila kebijakan tersebut perlu dikaji kembali.
Pasalnya, tindakan sunat bagi anak perempuan sudah dilakukan sejak dulu dan menurutnya tidak ada masalah yang terjadi.
“Perjelas dulu ke masyarakat. Karena bagaimanapun juga masyarakat sudah melakukannya dari dulu dan bahkan sudah jadi tradisi,” katanya kepada suarabali.id.
Menurutnya sunat bagi perempuan ini sudah menjadi kebiasaan yang harus dilakukan ketika memiliki anak perempuan.
“Jika itu alasan kesehatan, anak perempuan yang sudah disunat itu nyatanya tidak ada masalah,” ungkapnya.
Terkait peraturan pemerintah ini, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat, dr. Emirald Isfihan mengatakan tindakan sunat perempuan ini memiliki risiko. Karena sunat ini berbeda untuk laki-laki yang sudah dianjurkan dari segi agama maupun kesehatan.
Baca Juga: Daftar 5 Jamaah Haji Embarkasi Lombok yang Wafat di Tanah Suci, Ini Penyebabnya
Sunat atau sirkumsisi tidak dianjurkan bagi anak perempuan. Karena tindakan ini memiliki risiko bagi kesehatan anak-anak perempuan. Dan dari segi kemanfaatan juga tidak terlalu dibutuhkan.
“Kami dari profesi IDI memang tidak menganjurkan pelaksanaan sunat pada perempuan,” katanya Rabu (31/7/2024) siang.
Selain itu, pemerintah pusat menghapus praktik sunat perempuan. Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) no 28 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Jika sudah ada larangan dari pemerintah pusat itu merupakan hal positif untuk mengantisipasi risiko yang bisa diakibatkan dari tindakan tersebut. Risiko yang bisa dimunculkan dari tindakan sunat bagi perempuan salah satunya yaitu trauma.
“Itu kan disayat modelnya. Dan tentunya mengandung risiko infeksi jika misalnya lukanya tidak higenis,” katanya.
Untuk data sendiri lanjut ketua IDI Cabang Mataram ini selama ini tidak ada yang pasti. Karena belum diketahui lokasi yang bisa digunakan para orangtua untuk sunat anak perempuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Kakak Adik Asal Bangli Jadi Korban KMP Virgo Transport 8
-
Mulai Siapkan Dana Pensiun, BRI DPLK Tawarkan Kemudahan dan Bonus lewat BRImo
-
Kolektor Australia Bongkar Keindahan dan Filosofi Kain Tradisional Lombok
-
Benturan Keras di Kepala, Pendaki Asal China Jatuh Pingsan di Rinjani
-
Mobil Isuzu Elf Angkut 18 Wisatawan Terbakar di Bali