SuaraBali.id - Jumlah jamaah haji yang meninggal di Tanah Suci terus bertambah. Pada Kamis (4/7/2024) kemarin sebanyak dua jamaah asal Embarkasi Lombok. Sehingga total jamaah haji yang meninggal di Tanah Suci sebanyak 5 orang jamaah.
Katim Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji, H. Sukri Safwan mengatakan jamaah haji yang meninggal yaitu atas nama Arpan Sudirman berusia 66 tahun asal Dusun Mertak Mas Desa Kedaro Kecamatan Sekotong Lobar.
Jamaah asal Lombok Barat sebelumnya sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit setempat.
Jamaah haji Arpan tergabung dalam LOP 7 dan penyakit yang diderita yaitu penyakit paru kronis.
"Jamaah tersebut meninggal pada hari Kamis (4/7/2024) di RS King Abdulaziz Makkah," katanya Jumat (5/7/2024) sore.
Jamaah lain yang meninggal pada hari Kamis kemarin yaitu Aenun Amaq Rumiah usia 73 tahun dari Lombok Timur.
"Meninggal di Madinah dan mengidap penyakit Serangan Jantung," ujarnya.
Syukri menyebutkan jamaah lain yang meninggal di Tanah Suci yaitu Sakmah binti amaq Muhiruddin usia 65 tahun, asal Tanjung Teros Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur. Meninggal karena serangan jantung pada Kamis (30/5/2024) lalu.
Selain itu, jamaah atas nama Rumini binti Muhammad, berusia 87 tahun asal Praimeke Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah.
Baca Juga: Jenazah Santriwati Korban Dugaan Penganiayaan di Lombok Barat Akan Dibawa Pulang ke NTT
Meninggal karena penyakit serangan jantung dan Sade binti Amaq Ratnasih, usia 80 tahun asal Mertak Wareng Beber Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah.
"Jamaah asal Lombok Tengah yang ini meninggal karena penyakit tumor," katanya.
Jamaah haji yang wafat kata Ketua Tim ini, akan diberikan asuransi sebesar Rp58 juta setara dengan jumlah nominal BPIH sesuai Embarkasi.
Untuk ibadah hajinya di badalkan. "Jika ada rangkaian ibadah haji yang belum di Selesaikan," tegasnya.
Sementara untuk jamaah haji yg cacat atau cacat permanen karena kecelakaan, maka diberikan asuransi dgn jumlah variatif. Asuransi yang akan diberikan mulai dari 2,5% hingga 100%.
"Jamaah Haji yg wafat karena akibat kecelakaan diberikan asuransi dua kali lipat BPIH yakni asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan," sebutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP