SuaraBali.id - Jumlah jamaah haji yang meninggal di Tanah Suci terus bertambah. Pada Kamis (4/7/2024) kemarin sebanyak dua jamaah asal Embarkasi Lombok. Sehingga total jamaah haji yang meninggal di Tanah Suci sebanyak 5 orang jamaah.
Katim Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji, H. Sukri Safwan mengatakan jamaah haji yang meninggal yaitu atas nama Arpan Sudirman berusia 66 tahun asal Dusun Mertak Mas Desa Kedaro Kecamatan Sekotong Lobar.
Jamaah asal Lombok Barat sebelumnya sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit setempat.
Jamaah haji Arpan tergabung dalam LOP 7 dan penyakit yang diderita yaitu penyakit paru kronis.
"Jamaah tersebut meninggal pada hari Kamis (4/7/2024) di RS King Abdulaziz Makkah," katanya Jumat (5/7/2024) sore.
Jamaah lain yang meninggal pada hari Kamis kemarin yaitu Aenun Amaq Rumiah usia 73 tahun dari Lombok Timur.
"Meninggal di Madinah dan mengidap penyakit Serangan Jantung," ujarnya.
Syukri menyebutkan jamaah lain yang meninggal di Tanah Suci yaitu Sakmah binti amaq Muhiruddin usia 65 tahun, asal Tanjung Teros Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur. Meninggal karena serangan jantung pada Kamis (30/5/2024) lalu.
Selain itu, jamaah atas nama Rumini binti Muhammad, berusia 87 tahun asal Praimeke Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah.
Baca Juga: Jenazah Santriwati Korban Dugaan Penganiayaan di Lombok Barat Akan Dibawa Pulang ke NTT
Meninggal karena penyakit serangan jantung dan Sade binti Amaq Ratnasih, usia 80 tahun asal Mertak Wareng Beber Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah.
"Jamaah asal Lombok Tengah yang ini meninggal karena penyakit tumor," katanya.
Jamaah haji yang wafat kata Ketua Tim ini, akan diberikan asuransi sebesar Rp58 juta setara dengan jumlah nominal BPIH sesuai Embarkasi.
Untuk ibadah hajinya di badalkan. "Jika ada rangkaian ibadah haji yang belum di Selesaikan," tegasnya.
Sementara untuk jamaah haji yg cacat atau cacat permanen karena kecelakaan, maka diberikan asuransi dgn jumlah variatif. Asuransi yang akan diberikan mulai dari 2,5% hingga 100%.
"Jamaah Haji yg wafat karena akibat kecelakaan diberikan asuransi dua kali lipat BPIH yakni asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan," sebutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri