SuaraBali.id - Jumlah jamaah haji yang meninggal di Tanah Suci terus bertambah. Pada Kamis (4/7/2024) kemarin sebanyak dua jamaah asal Embarkasi Lombok. Sehingga total jamaah haji yang meninggal di Tanah Suci sebanyak 5 orang jamaah.
Katim Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji, H. Sukri Safwan mengatakan jamaah haji yang meninggal yaitu atas nama Arpan Sudirman berusia 66 tahun asal Dusun Mertak Mas Desa Kedaro Kecamatan Sekotong Lobar.
Jamaah asal Lombok Barat sebelumnya sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit setempat.
Jamaah haji Arpan tergabung dalam LOP 7 dan penyakit yang diderita yaitu penyakit paru kronis.
Baca Juga: Jenazah Santriwati Korban Dugaan Penganiayaan di Lombok Barat Akan Dibawa Pulang ke NTT
"Jamaah tersebut meninggal pada hari Kamis (4/7/2024) di RS King Abdulaziz Makkah," katanya Jumat (5/7/2024) sore.
Jamaah lain yang meninggal pada hari Kamis kemarin yaitu Aenun Amaq Rumiah usia 73 tahun dari Lombok Timur.
"Meninggal di Madinah dan mengidap penyakit Serangan Jantung," ujarnya.
Syukri menyebutkan jamaah lain yang meninggal di Tanah Suci yaitu Sakmah binti amaq Muhiruddin usia 65 tahun, asal Tanjung Teros Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur. Meninggal karena serangan jantung pada Kamis (30/5/2024) lalu.
Selain itu, jamaah atas nama Rumini binti Muhammad, berusia 87 tahun asal Praimeke Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah.
Baca Juga: Kamar Mandi Kotor? Alasan Pilu Santriwati di Lombok Ingin Pulang Sebelum Meninggal
Meninggal karena penyakit serangan jantung dan Sade binti Amaq Ratnasih, usia 80 tahun asal Mertak Wareng Beber Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah.
"Jamaah asal Lombok Tengah yang ini meninggal karena penyakit tumor," katanya.
Jamaah haji yang wafat kata Ketua Tim ini, akan diberikan asuransi sebesar Rp58 juta setara dengan jumlah nominal BPIH sesuai Embarkasi.
Untuk ibadah hajinya di badalkan. "Jika ada rangkaian ibadah haji yang belum di Selesaikan," tegasnya.
Sementara untuk jamaah haji yg cacat atau cacat permanen karena kecelakaan, maka diberikan asuransi dgn jumlah variatif. Asuransi yang akan diberikan mulai dari 2,5% hingga 100%.
"Jamaah Haji yg wafat karena akibat kecelakaan diberikan asuransi dua kali lipat BPIH yakni asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan," sebutnya.
Untuk pembayaran asuransi diurus dan diselesaikan oleh Dirjen PHU Kemenag RI.
Kontributor : Buniamin
Berita Terkait
-
Apa Boleh Transgender Umroh dan Haji?
-
Cek Fakta: Arab Saudi Batasi Kuota Haji Indonesia, Gara-gara Kalah 2-0 di Kualifikasi Piala Dunia
-
Menag Nasaruddin Umar Bertolak ke Arab Saudi Bahas Operasional Haji 1446 H
-
Profil Dan Masa Lalu Mega Aulia, Artis Yang Mohon Sinetronnya Tak Ditayangkan Lagi
-
Profil Indah Tri Pertiwi Calon Istri Frans Faisal, Punya Jabatan Mentereng
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
-
Debat Pilkada Dianggap Gagal, Aktivis Minta Solusi Lokal untuk Krisis Iklim di Kaltim
-
Harga Emas Antam Masih Bertahan Tinggi di Level Rp1.541.000/Gram Pada Akhir Pekan
-
Sambut Presiden dengan Kemewahan, Mercedes-Maybach S650 Pullman Jadi Tunggangan Prabowo di Abu Dhabi
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
Terkini
-
Tiket Ludes 2,5 Bulan, OPPO Run 2024 Sukses Gelar Event Olahraga di Bali
-
Ingin Punya Rumah di Kota Pahlawan? Hadiri KPR BRI Property Expo 2024
-
Pintu Masuk Desa yang Terdampak Erupsi Lewotobi Dipasangi Spanduk Dilarang Masuk
-
Bawaslu Bali Mulai Awasi Serangan Fajar Jalur Uang Digital
-
Inilah Kelebihan Apple Watch SE Gen 2