SuaraBali.id - Jumlah jamaah haji yang meninggal di Tanah Suci terus bertambah. Pada Kamis (4/7/2024) kemarin sebanyak dua jamaah asal Embarkasi Lombok. Sehingga total jamaah haji yang meninggal di Tanah Suci sebanyak 5 orang jamaah.
Katim Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji, H. Sukri Safwan mengatakan jamaah haji yang meninggal yaitu atas nama Arpan Sudirman berusia 66 tahun asal Dusun Mertak Mas Desa Kedaro Kecamatan Sekotong Lobar.
Jamaah asal Lombok Barat sebelumnya sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit setempat.
Jamaah haji Arpan tergabung dalam LOP 7 dan penyakit yang diderita yaitu penyakit paru kronis.
"Jamaah tersebut meninggal pada hari Kamis (4/7/2024) di RS King Abdulaziz Makkah," katanya Jumat (5/7/2024) sore.
Jamaah lain yang meninggal pada hari Kamis kemarin yaitu Aenun Amaq Rumiah usia 73 tahun dari Lombok Timur.
"Meninggal di Madinah dan mengidap penyakit Serangan Jantung," ujarnya.
Syukri menyebutkan jamaah lain yang meninggal di Tanah Suci yaitu Sakmah binti amaq Muhiruddin usia 65 tahun, asal Tanjung Teros Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur. Meninggal karena serangan jantung pada Kamis (30/5/2024) lalu.
Selain itu, jamaah atas nama Rumini binti Muhammad, berusia 87 tahun asal Praimeke Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah.
Baca Juga: Jenazah Santriwati Korban Dugaan Penganiayaan di Lombok Barat Akan Dibawa Pulang ke NTT
Meninggal karena penyakit serangan jantung dan Sade binti Amaq Ratnasih, usia 80 tahun asal Mertak Wareng Beber Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah.
"Jamaah asal Lombok Tengah yang ini meninggal karena penyakit tumor," katanya.
Jamaah haji yang wafat kata Ketua Tim ini, akan diberikan asuransi sebesar Rp58 juta setara dengan jumlah nominal BPIH sesuai Embarkasi.
Untuk ibadah hajinya di badalkan. "Jika ada rangkaian ibadah haji yang belum di Selesaikan," tegasnya.
Sementara untuk jamaah haji yg cacat atau cacat permanen karena kecelakaan, maka diberikan asuransi dgn jumlah variatif. Asuransi yang akan diberikan mulai dari 2,5% hingga 100%.
"Jamaah Haji yg wafat karena akibat kecelakaan diberikan asuransi dua kali lipat BPIH yakni asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan," sebutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar