SuaraBali.id - Polda Bali mengamankan seorang pelaku pengoplos gas elpiji pada Minggu (16/6/2024) lalu. Pria berinisial IWR (61) itu tertangkap tangan sedang mengoplos gas elpiji di belakang rumahnya yang ada di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Setelah ditelusuri, ternyata pekerjaan IWR adalah penjual ikan pindang di Pasar Ubud, Kabupaten Gianyar. Dia berjualan bersama istrinya di pasar tersebut.
Sementara, dia mengaku baru dua bulan melakukan tindak pengoplosan gas elpiji meski sudah berjualan gas elpiji selama 4 tahun.
Karena pekerjaannya sebagai penjual ikan, dia hanya berkesempatan untuk mengoplos gas elpiji pada pagi hari. IWR juga diamankan pada pukul 06.20 WITA saat sedang mengoplos.
“Jadi pekerjaan aslinya dia bersama istrinya berjualan ikan pindang di Pasar Ubud, di rumah jualan tabung ini,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Chandra saat konferensi pers di Mapolda Bali, Rabu (19/6/2024).
IWR rela melakukan perbuatan ilegal tersebut karena motif ekonomi. Terlebih, dia mengaku jika dirinya memiliki utang kepada bank.
Awalnya, IWR berjualan gas elpiji seperti pengecer biasanya selama 4 tahun. Namun, saat mengetahui keuntungan yang bisa dia peroleh dengan mengoplos, maka dia mulai melakukan hal tersebut.
Tindakan yang dilakukan IWR adalah dengan mengalirkan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram.
Dengan modal Rp80 ribu untuk membeli 4 tabung elpiji 3 kilogram, dia kemudian menjual gas elpiji 12 kilogram tersebut seharga Rp200 ribu. Dalam sehari, IWR mengaku mengoplos sekitar 2-3 tabung gas 12 kilogram.
Baca Juga: Pengelola Pura Ulun Danu Beratan Larang Wisman Mabuk Berkunjung, Puluhan Petugas Siaga
Dia mengaku memperoleh tabung gas elpiji 3 kilogram dari pangkalan yang dimiliki oleh seorang berinisial M yang baru akan diperiksa.
“Awalnya dia tidak ada niat (mengoplos). Dari keterangannya saat diperiksa, 4 tahun bekerja berjualan tabung gas 3 kilogram. Lalu karena dilihat ada perbedaan harga tersebut, dia akhirnya oplos gas 12 kilogram ini,” tutur Ranefli.
Ranefli juga menjelaskan jika IWR bekerja sendiri di rumahnya. Meski istrinya disebut mengetahui perbuatan suaminya, namun pelaku tidak melibatkan keluarganya dalam praktik tersebut.
“Istrinya tahu tapi dia (suaminya) kerja sendiri, ada pasal turut serta tapi dia cuman tahu saja, tidak melibatkan keluarganya,” pungkasnya.
Polisi mengamankan sebanyak 40 tabung gas 12 kilogram isi, 7 tabung gas 12 kilogram kosong, 107 tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram isi, dan 174 tabung elpiji 3 kilogram kosong.
Sebanyak 15 pipa besi yang digunakan untuk mengoplos dan sebuah mobil bak terbuka yang digunakannya untuk beroperasi juga diamankan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Diskon Pemeriksaan Laboratorium Hingga MCU Prodia, Ini Manfaat dari BRI untuk Nasabah Prioritas
-
Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR RI Serahkan 109 SHM Warga Transmigrasi Lombok Timur
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Optimistis terhadap Prospek Jangka Panjang
-
3.764 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Fisik di NTB dalam Enam Tahun
-
Tabanan Bali Diselimuti Kabut Putih Misterius, Ini Penjelasan Ilmiah BMKG