SuaraBali.id - Polda Bali mengamankan seorang pelaku pengoplos gas elpiji pada Minggu (16/6/2024) lalu. Pria berinisial IWR (61) itu tertangkap tangan sedang mengoplos gas elpiji di belakang rumahnya yang ada di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Setelah ditelusuri, ternyata pekerjaan IWR adalah penjual ikan pindang di Pasar Ubud, Kabupaten Gianyar. Dia berjualan bersama istrinya di pasar tersebut.
Sementara, dia mengaku baru dua bulan melakukan tindak pengoplosan gas elpiji meski sudah berjualan gas elpiji selama 4 tahun.
Karena pekerjaannya sebagai penjual ikan, dia hanya berkesempatan untuk mengoplos gas elpiji pada pagi hari. IWR juga diamankan pada pukul 06.20 WITA saat sedang mengoplos.
“Jadi pekerjaan aslinya dia bersama istrinya berjualan ikan pindang di Pasar Ubud, di rumah jualan tabung ini,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Chandra saat konferensi pers di Mapolda Bali, Rabu (19/6/2024).
IWR rela melakukan perbuatan ilegal tersebut karena motif ekonomi. Terlebih, dia mengaku jika dirinya memiliki utang kepada bank.
Awalnya, IWR berjualan gas elpiji seperti pengecer biasanya selama 4 tahun. Namun, saat mengetahui keuntungan yang bisa dia peroleh dengan mengoplos, maka dia mulai melakukan hal tersebut.
Tindakan yang dilakukan IWR adalah dengan mengalirkan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram.
Dengan modal Rp80 ribu untuk membeli 4 tabung elpiji 3 kilogram, dia kemudian menjual gas elpiji 12 kilogram tersebut seharga Rp200 ribu. Dalam sehari, IWR mengaku mengoplos sekitar 2-3 tabung gas 12 kilogram.
Baca Juga: Pengelola Pura Ulun Danu Beratan Larang Wisman Mabuk Berkunjung, Puluhan Petugas Siaga
Dia mengaku memperoleh tabung gas elpiji 3 kilogram dari pangkalan yang dimiliki oleh seorang berinisial M yang baru akan diperiksa.
“Awalnya dia tidak ada niat (mengoplos). Dari keterangannya saat diperiksa, 4 tahun bekerja berjualan tabung gas 3 kilogram. Lalu karena dilihat ada perbedaan harga tersebut, dia akhirnya oplos gas 12 kilogram ini,” tutur Ranefli.
Ranefli juga menjelaskan jika IWR bekerja sendiri di rumahnya. Meski istrinya disebut mengetahui perbuatan suaminya, namun pelaku tidak melibatkan keluarganya dalam praktik tersebut.
“Istrinya tahu tapi dia (suaminya) kerja sendiri, ada pasal turut serta tapi dia cuman tahu saja, tidak melibatkan keluarganya,” pungkasnya.
Polisi mengamankan sebanyak 40 tabung gas 12 kilogram isi, 7 tabung gas 12 kilogram kosong, 107 tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram isi, dan 174 tabung elpiji 3 kilogram kosong.
Sebanyak 15 pipa besi yang digunakan untuk mengoplos dan sebuah mobil bak terbuka yang digunakannya untuk beroperasi juga diamankan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka