SuaraBali.id - Polda Bali mengamankan seorang pelaku pengoplos gas elpiji pada Minggu (16/6/2024) lalu. Pria berinisial IWR (61) itu tertangkap tangan sedang mengoplos gas elpiji di belakang rumahnya yang ada di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Setelah ditelusuri, ternyata pekerjaan IWR adalah penjual ikan pindang di Pasar Ubud, Kabupaten Gianyar. Dia berjualan bersama istrinya di pasar tersebut.
Sementara, dia mengaku baru dua bulan melakukan tindak pengoplosan gas elpiji meski sudah berjualan gas elpiji selama 4 tahun.
Karena pekerjaannya sebagai penjual ikan, dia hanya berkesempatan untuk mengoplos gas elpiji pada pagi hari. IWR juga diamankan pada pukul 06.20 WITA saat sedang mengoplos.
“Jadi pekerjaan aslinya dia bersama istrinya berjualan ikan pindang di Pasar Ubud, di rumah jualan tabung ini,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Chandra saat konferensi pers di Mapolda Bali, Rabu (19/6/2024).
IWR rela melakukan perbuatan ilegal tersebut karena motif ekonomi. Terlebih, dia mengaku jika dirinya memiliki utang kepada bank.
Awalnya, IWR berjualan gas elpiji seperti pengecer biasanya selama 4 tahun. Namun, saat mengetahui keuntungan yang bisa dia peroleh dengan mengoplos, maka dia mulai melakukan hal tersebut.
Tindakan yang dilakukan IWR adalah dengan mengalirkan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram.
Dengan modal Rp80 ribu untuk membeli 4 tabung elpiji 3 kilogram, dia kemudian menjual gas elpiji 12 kilogram tersebut seharga Rp200 ribu. Dalam sehari, IWR mengaku mengoplos sekitar 2-3 tabung gas 12 kilogram.
Baca Juga: Pengelola Pura Ulun Danu Beratan Larang Wisman Mabuk Berkunjung, Puluhan Petugas Siaga
Dia mengaku memperoleh tabung gas elpiji 3 kilogram dari pangkalan yang dimiliki oleh seorang berinisial M yang baru akan diperiksa.
“Awalnya dia tidak ada niat (mengoplos). Dari keterangannya saat diperiksa, 4 tahun bekerja berjualan tabung gas 3 kilogram. Lalu karena dilihat ada perbedaan harga tersebut, dia akhirnya oplos gas 12 kilogram ini,” tutur Ranefli.
Ranefli juga menjelaskan jika IWR bekerja sendiri di rumahnya. Meski istrinya disebut mengetahui perbuatan suaminya, namun pelaku tidak melibatkan keluarganya dalam praktik tersebut.
“Istrinya tahu tapi dia (suaminya) kerja sendiri, ada pasal turut serta tapi dia cuman tahu saja, tidak melibatkan keluarganya,” pungkasnya.
Polisi mengamankan sebanyak 40 tabung gas 12 kilogram isi, 7 tabung gas 12 kilogram kosong, 107 tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram isi, dan 174 tabung elpiji 3 kilogram kosong.
Sebanyak 15 pipa besi yang digunakan untuk mengoplos dan sebuah mobil bak terbuka yang digunakannya untuk beroperasi juga diamankan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah