Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 19 Juni 2024 | 17:15 WIB
Tersangka kasus pengoplosan Elpiji di Mapolda Bali, Rabu (19/6/2024) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

“Awalnya dia tidak ada niat (mengoplos). Dari keterangannya saat diperiksa, 4 tahun bekerja berjualan tabung gas 3 kilogram. Lalu karena dilihat ada perbedaan harga tersebut, dia akhirnya oplos gas 12 kilogram ini,” tutur Ranefli.

Ranefli juga menjelaskan jika IWR bekerja sendiri di rumahnya. Meski istrinya disebut mengetahui perbuatan suaminya, namun pelaku tidak melibatkan keluarganya dalam praktik tersebut.

“Istrinya tahu tapi dia (suaminya) kerja sendiri, ada pasal turut serta tapi dia cuman tahu saja, tidak melibatkan keluarganya,” pungkasnya.

Polisi mengamankan sebanyak 40 tabung gas 12 kilogram isi, 7 tabung gas 12 kilogram kosong, 107 tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram isi, dan 174 tabung elpiji 3 kilogram kosong.

Baca Juga: Pengelola Pura Ulun Danu Beratan Larang Wisman Mabuk Berkunjung, Puluhan Petugas Siaga

Sebanyak 15 pipa besi yang digunakan untuk mengoplos dan sebuah mobil bak terbuka yang digunakannya untuk beroperasi juga diamankan.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More