Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 27 April 2024 | 17:35 WIB
Tersangka Karolus Pati Koten alias Reno yang ditangkap polisi pada Jumat (26/2024) siang [Istimewa/digtara.com]

SuaraBali.id - Pria berusia 20 tahun bernama Karolus Pati Koten alias Reno ini kembali harus berurusan dengan hukum.

Warga Waiklibang, RT 003/RW 002, Desa Ratulodong, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, NTT ini  ditangkap polisi pada Jumat (26/2024) siang di rumah Philipus Udji Koten di Desa Ratulodong, Dusun II, RT 003/RW 002, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur.

Hal ini karena Reno diduga menganiaya Maria April Yanti Bali (18), siswi SMA yang juga warga Dusun III Bandona, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur.

Menurut Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Marthin Ahab La'a, Sabtu (27/4/2024) mengatakan Karolus menganiaya Maria karena dendam sebelumnya pernah dilaporkan polisi oleh Maria.

Baca Juga: 15 Warga di NTT Jadi Korban Serangan Buaya Selama Tahun 2023

Karolus ternyata masih menyimpan dendam tersebut meski sudah berdamai.

"Karolus masih dendam terhadap korban yang sudah melaporkannya ke pihak kepolisian beberapa waktu lalu sehingga kembali mencari korban dan kembali menganiaya korban," ujar Kasat.

Penganiayaan bermula saat korban Maria baru pulang sekolah bersama teman-temannya. Saat Maria melintas di depan halaman Gereja Santo Lodovikus Tanjung Bunga.

Karolus tiba-tiba muncul dari belakang korban. Ia memegang batu dan meneriaki Maria. Melihat hal itu, teman-teman Maria langsung merampas batu yang digenggam Karolus dan membuangnya.

Tapi Karolus malah memukul Maria dengan tangan kosong.

Baca Juga: Perempuan 17 Tahun di Manggarai Diperkosa Setelah Dibujuk Ikut Ke Kos

 "Tersangka malah memukul korban dengan kepalan tangan sebanyak tiga kali di bagian belakang korban," ujar mantan Kasat Resnarkoba Polres Timor Tengah Selatan (TTS) ini.

Load More