SuaraBali.id - Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial HI (26) diduga menganiaya seorang berinisial HR (33) di sebuah minimarket atau ritel modern di Sekarbela, Mataram.
Hal ini ditengarai terpicu aduan dari pihak keluarga yang sebelumnya mengaku sempat dianiaya oleh orang dengan ciri-ciri mirip korban di lokasi ritel modern yang sama.
Namun karena gelap mata, yang dianiaya anggota satpol PP bersama dua saudaranya, berinisial FH (18) dan SH (16) ternyata hanya korban salah sasaran.
"Ini yang kemudian membuat ketiga pelaku gelap mata dan langsung menganiaya korban yang ternyata salah sasaran," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Jumat (19/4/2024).
Pelaku dan saudaranya pun ditangkap pihak kepolisian karena kasus dugaan penganiayaan
“Yang bersangkutan kami amankan dinihari tadi di rumahnya," jelas Kasatreskrim.
Terduga pelaku HI terungkap melakukan aksi penganiayaan bersama. Ketiga bersaudara tersebut berasal dari Sekarbela, Kota Mataram.
Aksi penganiayaan itu terekam kamera CCTV yang terpasang di ritel modern. Atas dasar pemeriksaan rekaman CCTV, pihak kepolisian menangkap ketiga pelaku.
"Melalui pemeriksaan CCTV, identitas tiga terduga pelaku terungkap dan langsung dilakukan pengamanan," ucapnya.
Baca Juga: 3 Remaja Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Lombok Tengah
Atas kasus yang dilaporkan korban, kini pihak kepolisian masih mengumpulkan alat bukti untuk kebutuhan gelar perkara penetapan tersangka.
Yogi menerangkan pemeriksaan ini mengarah pada pelanggaran pidana Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Terkait hal ini, Kepala Satpol PP Kota Mataram Irwan Rahadi yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait keterlibatan anggotanya dalam kasus penganiayaan ini belum memberikan tanggapan. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP
-
Kunci Jawaban Soal UTBK SNBT: Pemahaman Bacaan dan Menulis
-
Lebih Murah dari Sertifikat HGB, Apa itu Sertifikat SHP?