SuaraBali.id - Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial HI (26) diduga menganiaya seorang berinisial HR (33) di sebuah minimarket atau ritel modern di Sekarbela, Mataram.
Hal ini ditengarai terpicu aduan dari pihak keluarga yang sebelumnya mengaku sempat dianiaya oleh orang dengan ciri-ciri mirip korban di lokasi ritel modern yang sama.
Namun karena gelap mata, yang dianiaya anggota satpol PP bersama dua saudaranya, berinisial FH (18) dan SH (16) ternyata hanya korban salah sasaran.
"Ini yang kemudian membuat ketiga pelaku gelap mata dan langsung menganiaya korban yang ternyata salah sasaran," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Jumat (19/4/2024).
Pelaku dan saudaranya pun ditangkap pihak kepolisian karena kasus dugaan penganiayaan
“Yang bersangkutan kami amankan dinihari tadi di rumahnya," jelas Kasatreskrim.
Terduga pelaku HI terungkap melakukan aksi penganiayaan bersama. Ketiga bersaudara tersebut berasal dari Sekarbela, Kota Mataram.
Aksi penganiayaan itu terekam kamera CCTV yang terpasang di ritel modern. Atas dasar pemeriksaan rekaman CCTV, pihak kepolisian menangkap ketiga pelaku.
"Melalui pemeriksaan CCTV, identitas tiga terduga pelaku terungkap dan langsung dilakukan pengamanan," ucapnya.
Baca Juga: 3 Remaja Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Lombok Tengah
Atas kasus yang dilaporkan korban, kini pihak kepolisian masih mengumpulkan alat bukti untuk kebutuhan gelar perkara penetapan tersangka.
Yogi menerangkan pemeriksaan ini mengarah pada pelanggaran pidana Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Terkait hal ini, Kepala Satpol PP Kota Mataram Irwan Rahadi yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait keterlibatan anggotanya dalam kasus penganiayaan ini belum memberikan tanggapan. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
Terkini
-
BRI Ajak Pemimpin Redaksi Perkuat Kolaborasi Media dan Transparansi Informasi di Bulan Ramadan
-
Stop! Badanmu Jadi Begini Jika Terbiasa Buka Puasa Makanan manis
-
4 Bencana Mengintai Jika Properti Anda Belum Bersertifikat SHM
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam Kelas IX Uji Kemampuan Halaman 190
-
BRI Dorong Dana Murah, Transaksi BRImo Tembus Rp7.076 Triliun di 2025