Modus Licik S: Janjikan Lokasi Makan Bergizi Gratis, Warga Rugi Rp950 Juta

Jaksa masih sebatas pemantauan perkembangan penanganan di kepolisian

Muhammad Yunus
Kamis, 18 Juni 2026 | 14:39 WIB
Modus Licik S: Janjikan Lokasi Makan Bergizi Gratis, Warga Rugi Rp950 Juta
Salah satu SPPG tidak beroperasi di Kelurahan Mimbaan 03, Kecamatan Panji, Situbondo, jawa Timur, Jumat (5/6/2026). [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Kejati NTB memantau penyidikan kasus dugaan jual beli titik lokasi dapur Makan Bergizi Gratis di Lombok Timur.
  • Polres Lombok Timur sedang menyidik kasus penipuan dan penggelapan oleh terlapor berinisial S sejak Mei 2026.
  • Pelaku diduga merugikan korban sebesar Rp950 juta dengan menjanjikan pembangunan serta operasional dapur Makan Bergizi Gratis.

SuaraBali.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menaruh atensi terhadap kasus dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk lokasi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tersebut.

"Kami atensi karena ini berkaitan dengan program prioritas pemerintah," kata Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Rabu (17/6).

Perihal adanya kasus tersebut yang muncul di Kabupaten Lombok Timur dan kini masuk penyidikan Polres setempat, ia menyampaikan bahwa jaksa masih sebatas pemantauan perkembangan penanganan di kepolisian.

Pemantauan penanganan tersebut berjalan sesuai aturan KUHAP, bahwa kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana wajib menyerahkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) maupun surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan/penyidikan (SP2HP) ke kejaksaan.

Baca Juga:Tak Perlu Bangun Dapur Baru, Kantin Sekolah di Lombok Tengah Siap Jadi Solusi Program MBG

Penyidikan kasus dugaan jual beli titik SPPG di Kabupaten Lombok Timur ini terungkap dari konferensi pers oleh pihak Badan Gizi Nasional (BGN) yang saat itu diwakili Sony Sonjaya saat masih menduduki jabatan Wakil Ketua BGN di Mapolda NTB pada 29 Mei 2026.

Kepala Polres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menjelaskan persoalan hukum yang muncul berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang merujuk pada Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Penanganan kasus ini berdasarkan tindak lanjut aduan yang diterima pada 16 Februari 2026 dengan terlapor berinisial S.

Kemudian pada 21 Mei 2026, Polres Lombok Timur menerbitkan surat perintah penyelidikan dan berlanjut pada penyidikan yang resmi dilakukan pada 29 Mei 2026.

Perihal lokus atau lokasi kejadian perkara dan berapa jumlah korban, tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Kapolres Lombok Timur.

Baca Juga:Kantin Sekolah Jadi Dapur MBG, Ini Alasan BGN

"Terduga pelakunya berinisial S dengan kerugian cukup besar, mencapai Rp950 juta," katanya.

Perihal modus, Kapolres turut menyampaikan hal serupa dengan yang disampaikan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.

"Modus yang dilakukan oleh S ini, dia menjanjikan bahwa dia akan memberikan titik lokasi dapur MBG dan membangunkan bangunan MBG serta siap untuk beroperasional. Untuk bangunannya sudah ada, tapi operasional belum berjalan," ujar dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini