- Pedagang di pusat pakaian bekas Karang Sukun Mataram mengeluhkan kebijakan Menteri Keuangan terkait larangan penjualan barang tersebut.
- Meskipun ada larangan, masyarakat tetap menyerbu pasar, terutama hari Jumat, karena harga sangat murah mulai dari Rp7.500 per lembar.
- Kebijakan tersebut berdampak pada pedagang karena sulit mendapatkan pasokan barang bekas baru selama sekitar sebulan terakhir.
“Kan banyak yang suka cari merek-merek luar,” katanya.
Jika usaha ini tidak diperbolehkan lagi, ia mengaku belum tahu untuk berjualan apa.
Karena jika menjual pakaian merek atau brand local menurutnya susah laku terjual.
Hal ini disebabkan karena maraknya penjualan pakaian secara online dengan harga yang lebih murah.
Baca Juga:UIN Mataram Dirikan Pusat Studi Rahasia Manuskrip Kuno Lombok yang 'Tersembunyi'
“Kan sekarang banyak media yang lawan kita. Shopee, tiktok disana jualan pakaian juga. Jadi tidak bisa kita jualan yang lokal,” katanya.
Berjualan pakaian bekas katanya merupakan satu-satunya mata pencahariannya.
Apalagi saat ini para pedagang di Karang Sukun bersaing dengan toko-toko pakaian bekas yang mulai marak di Kota Mataram dan hal ini mempengaruhi omzet yang didapatkan.
“Ya jelas mempengaruhi. Karena kalau toko itu kan modalnya besar, Kalau disini untungnya kita kumpul di satu tempat begini,” katanya.
Dikatakannya, para pedagang sudah mendapatkan infomasi kebijakan Kementerian Keuangan terkait larangan penjualan pakaian bekas. Hal ini berdampak sulitnya mendapatkan barang baru.
Baca Juga:Titiek Soeharto Cium Bau Menyengat! Beras Rakyat Disimpan Dekat Pembuangan Sampah
“Sekitar sebulan yang lalu sulit dapat barang. Tidak ada pengiriman barang baru. Biasanya ketika pesan itu langsung datang, tapi sekarang tidak bisa,” keluhnya.
Kontributor : Buniamin