- Kawasan Nuanu Creative City disorot, isu sewa aset Pemkab Tabanan ke investor Rp 5,4 Miliar.
- Tanah 1,55 hektare disewa PT Wooden Fish Village 30 tahun (2023-2053), sudah dibayar di muka.
- DPRD belum tahu; Dispar dan Inspektorat benarkan sesuai prosedur, lahan rawa, nilai kontribusi.
“Berysukur ada yang mau kerjasama dengan kondisi tanah seperti itu,” jelas Satria Tenaya.
Inspektorat Kabupaten Tabanan, I G. N. Supanji juga menegaskan bahwa seluruh proses Kerjasama pemanfaatan aset daerah dengan pihak ketiga telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Sehingga pernyataan tersebut sekaligus menegaskan keabsahan Kerjasama pemanfaatan tanah seluas 15.500 meter persegi milik Pemerintah Kabupaten Tabanan yang berlokasi di Kawasan Pantai Nyanyi, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, yang memang benar disewakan kepada PT Wooden Fish Village.
Menurut Supanji, setiap bentuk pemanfaatan aset daerah, termasuk aset tanah strategis milik Pemerintah Kabupaten Tabanan di Kawasan Pantai Nyanyi telah melalui serangkaian tahapan evaluasi, kajian kelayakan, serta penilaian independent.
Baca Juga:Akibat Kata-kata Binatang, Endang Tewas Setelah Dipijat 3 Kali Oleh Suami Siri di Legian
Proses tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Setiap Kerjasama yang dilakukan telah memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi. Kami memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam proses penyewaan maupun Kerjasama pemanfaatan aset daerah,” jelas Supanji.
Inspektorat Daerah akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap seluruh Kerjasama pemanfaatan aset.
Apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian, pihaknya akan segera memberikan rekomendasi perbaikan agar pengelolaan aset tetap sesuai koridor hukum dan prinsip pemerintahan yang bersih.
Baca Juga:Operator Trans Metro Dewata Tegaskan Bus TMD Bantah Rute Bandara Sepi Peminat