Terima Hasil Praperadilan, Nadiem Makarim Hanya Mohon Doa

Nadiem Makarim menerima hasil sidang praperadilan yang menolak permohonannya terkait status tersangka kasus korupsi Chromebook Kemendikbudristek.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 14 Oktober 2025 | 12:25 WIB
Terima Hasil Praperadilan, Nadiem Makarim Hanya Mohon Doa
Nadiem Makarim (instagram)
Baca 10 detik
  • Nadiem Makarim menerima putusan praperadilan yang menolak permohonan kasus korupsi.
  • Nadiem diperiksa sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek
  • Hakim nyatakan penetapan tersangka sah, Kejagung miliki empat alat bukti.

SuaraBali.id - Nadiem Makarim, menyatakan menerima hasil sidang praperadilan.

Hal ini setelah upaya tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 tersebut ditolak oleh hakim di pengadilan.

Berdasarkan hasil sidang pada Senin (13/10) menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem, ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan.

“Mohon doa saja. Saya menerima hasilnya. Mohon doanya. Terima kasih,” kata Nadiem saat ditemui di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Baca Juga:14 Perusuh Saat Demo di Bali Jadi Tersangka, 4 Pelaku Masih di Bawah Umur

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan kedatangan Nadiem ke Gedung Jampidsus pada siang hari ini untuk diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

“Iya, hari ini diperiksa sebagai tersangka,” katanya.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

Kuasa hukum Nadiem menilai penetapan kliennya sebagai tersangka cacat hukum lantaran dilakukan tanpa minimal dua bukti permulaan yang disertai pemeriksaan calon tersangka sebagaimana disyaratkan Pasal 184 KUHAP Jo.. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.

Dalam sidang putusan permohonan praperadilan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengatakan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejagung telah dilaksanakan berdasarkan prosedur menurut hukum acara pidana sehingga sah menurut hukum.

Baca Juga:Enam Orang Jadi Tersangka Atas Dugaan Pengeroyokan di Bandara Ngurah Rai

“Secara formal, termohon (Kejagung) telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan pemohon (Nadiem Makarim) sebagai tersangka,” katanya.

Selain itu, Ketut juga menyatakan bahwa penahanan terhadap Nadiem Makarim sudah sesuai dengan prosedur hukum. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini