- Pabrik dekat Tahura Denpasar heboh; Gubernur Koster kendalikan pembangunan meski tanah pribadi.
- Tanah tersebut bukan hutan, milik WNI, tapi tata ruang pembangunan akan ketat diawasi.
- Gubernur Koster janji lindungi investor patuh, tapi menindak tegas pelanggar aturan.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali menjelaskan pihaknya berhak untuk membatalkan izin jika bangunan tersebut memang dibangun pada kawasan hutan.
“Kalau benar terbit di dalam kawasan hutan, kita boleh batalkan betul. Kami BPN boleh melakukan pembatalan terhadap tanah yang masuk kawasan hutan. Misalnya kalau irisan sedikit, ya kita lakukan penataan bidang,” tutur Daging saat ditemui di kantornya, Rabu (24/9/2025).
“Kalau yang sepenuhnya masuk kawasan hutan dan sudah bisa kami pastikan, boleh kami batalin,” tambah dia.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Baca Juga:27 Napi Risiko Tinggi, Termasuk Pembunuh Wartawan Bali, Dipindahkan ke Nusakambangan