Selain mereka, Ariasandy juga mengungkap seorang tersangka dari TKP kericuhan di Mapolda Bali.
Tersangka berinisial FIM (19) itu diamankan karena melakukan pengerusakan terhadap Gedung Ditreskrimsus Polda Bali.
Kerusakan yang nampak di Gedung tersebut saat kejadian meliputi beberapa kaca Gedung yang pecah.
Akibatnya, dia dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Baca Juga:Demo Berujung Perusakan Jadi Alarm Bagi Wakil Rakyat Agar Jangan Hedon
Selain dari itu, Ariasandy juga menambahkan jika pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada total 169 pendemo dari dua titik tersebut.
Namun, 160 pendemo itu sudah dilepas karena tidak berperan signifikan terhadap kericcuhan yang terjadi. Pelepasan ratusan massa itu juga dilakukan dalam 8 kloter dari 31 Agustus hingga 1 September 2025.
Sebelumnya, kericuhan terjadi di Mapolda Bali dan Kantor DPRD Provinsi Bali sejak Sabtu (30/8/2025) hingga Minggu (31/9/2025) dini hari. Setidaknya ada 8 personil polisi yang terluka dan 2 kendaraan turut rusak atas kejadian tersebut.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, pengamanan masih disiagakan di titik kericuhan dengan personil Polri dan TNI.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Baca Juga:Rusak Parah di Gedung DPRD NTB Pasca Dibakar Massa, Seperti Ini Keadaannya