Fenomena PBB Naik di Berbagai Daerah, Mataram Malah Bebaskan Dan Hapus Denda

Kota Mataram melakukan sebaliknya, yaitu menghapus sanksi administrasi atau denda bagi wajib pajak.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 16 Agustus 2025 | 21:07 WIB
Fenomena PBB Naik di Berbagai Daerah, Mataram Malah Bebaskan Dan Hapus Denda
Ilustrasi PBB (Lifepal)

SuaraBali.id - Kebijakan menaikkan biaya pajak bumi dan bangunan (PBB) terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

Kenaikan tarif PBB ini tidak tanggung-tanggung dan bahkan mendapatkan protes yang keras dari warganya.

Dimana, kenaikan tarif PBB ini di berbagai daerah berbeda-beda ada yang 250 persen hingga 1.000 persen di Kota Cirebon.

Namun kebijakan ini tidak berlaku di Kota Mataram.

Baca Juga:Mataram Naikkan Target Pajak, Restoran Dan BPHTB Punya Potensi Besar

Bahkan Kota Mataram melakukan sebaliknya, yaitu menghapus sanksi administrasi atau denda bagi wajib pajak yang menunggak.

Tidak hanya penghapusan sanksi administrasi, Pemkot Mataram malah membebaskan wajib pajak yang dikategorikan kurang mampu dan korban banjir.

Kebijakan ini untuk mengurangi beban masyarakat terutama korban banjir.

“Masyarakat yang tidak mampu terdaftar PHK di kelurahan itu, gratis bayar tahun ini,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram Ahmad Amrin.

Ia mengatakan, pengajuan pembayaran PBB para korban banjir ini nantinya akan dilakukan melalui masing-masing kelurahan secara kolektif.

Baca Juga:Istana Tegaskan Kenaikan PBB Murni Kebijakan Daerah, Bukan Dampak Efisiensi Anggaran Pusat

“PBB 2025 kita gratiskan,” ujarnya.

Potensi pembayaran PBB yang digratiskan kepada korban banjir ini belum diketahui secara pasti.

Akan tetapi diprediksi tidak terlalu besar, karena tarif PBB yang akan dibayarkan korban banjir ini tidak banyak.

“Tidak sampai Rp1 miliar nanti ini,” katanya.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Mataram, jumlah warga yang terdampak banjir yaitu sekitar 8.000 an kepala keluarga (KK).

Namun dari jumlah ini belum dirincikan yang masuk ke dalam warga kurang mampu atau penerima program keluarga harapan (PKH).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini