Fenomena PBB Naik di Berbagai Daerah, Mataram Malah Bebaskan Dan Hapus Denda

Kota Mataram melakukan sebaliknya, yaitu menghapus sanksi administrasi atau denda bagi wajib pajak.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 16 Agustus 2025 | 21:07 WIB
Fenomena PBB Naik di Berbagai Daerah, Mataram Malah Bebaskan Dan Hapus Denda
Ilustrasi PBB (Lifepal)

“Nanti disesuaikan dengan data PKH yang ada di kelurahan. Nanti secara kolektif,” katanya.

Biasanya jumlah PBB yang dibayarkan masyarakat tidak mampu per tahun di bawah Rp100 ribu atau termasuk golongan suku satu.

“Saya belum bisa saya katakan potensinya. Karena tidak bisa kita pukul rata yang satu kelurahan itu,” tegasnya.

Kebijakan pembebasan pembayaran pajak ini baru pertama kali dilakukan.

Baca Juga:Mataram Naikkan Target Pajak, Restoran Dan BPHTB Punya Potensi Besar

Pasalnya, banjir bandang yang melanda Kota Mataram Minggu 6 Juli bulan lalu pertama kali terjadi.

Bencana alam tersebut mengakibatkan tempat tinggal warga banyak yang rusak.

“Ini kan karena banjir,” katanya.

Diakuinya, kebijakan yang dikeluarkan Walikota Mataram untuk membebaskan pembayaran pajak bagi korban banjir kurang mampu ini mempengaruhi capaian realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari PBB tahun 2025.

Namun capaian tersebut akan dibantu dengan adanya penghapusan denda.

Baca Juga:Istana Tegaskan Kenaikan PBB Murni Kebijakan Daerah, Bukan Dampak Efisiensi Anggaran Pusat

Karena dengan adanya kebijakan ini bisa menarik wajib pajak untuk membayar.

“Ya pengaruh ada. Tapi kan harapan kita dari program yang kita luncurkan kemarin penghapusan denda itu bisa mengejar dari sana,” katanya.

Setelah seminggu diluncurkan, sekitar Rp150 juta tunggakan pajak yang terbayar di bawah tahun 2025.

“Nanti saling kejar untuk menghitung target,” katanya.

Dengan adanya kebijakan yang cukup meringankan, tingkat partisipasi wajib pajak disebut ada peningkatan.

Dimana, jumlah wajib pajak yang sudah membayar hingga 11 Agustus lalu sekitar 1.100 orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini