SuaraBali.id - Kebijakan menaikkan biaya pajak bumi dan bangunan (PBB) terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
Kenaikan tarif PBB ini tidak tanggung-tanggung dan bahkan mendapatkan protes yang keras dari warganya.
Dimana, kenaikan tarif PBB ini di berbagai daerah berbeda-beda ada yang 250 persen hingga 1.000 persen di Kota Cirebon.
Namun kebijakan ini tidak berlaku di Kota Mataram.
Baca Juga:Mataram Naikkan Target Pajak, Restoran Dan BPHTB Punya Potensi Besar
Bahkan Kota Mataram melakukan sebaliknya, yaitu menghapus sanksi administrasi atau denda bagi wajib pajak yang menunggak.
Tidak hanya penghapusan sanksi administrasi, Pemkot Mataram malah membebaskan wajib pajak yang dikategorikan kurang mampu dan korban banjir.
Kebijakan ini untuk mengurangi beban masyarakat terutama korban banjir.
“Masyarakat yang tidak mampu terdaftar PHK di kelurahan itu, gratis bayar tahun ini,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram Ahmad Amrin.
Ia mengatakan, pengajuan pembayaran PBB para korban banjir ini nantinya akan dilakukan melalui masing-masing kelurahan secara kolektif.
Baca Juga:Istana Tegaskan Kenaikan PBB Murni Kebijakan Daerah, Bukan Dampak Efisiensi Anggaran Pusat
“PBB 2025 kita gratiskan,” ujarnya.
Potensi pembayaran PBB yang digratiskan kepada korban banjir ini belum diketahui secara pasti.
Akan tetapi diprediksi tidak terlalu besar, karena tarif PBB yang akan dibayarkan korban banjir ini tidak banyak.
“Tidak sampai Rp1 miliar nanti ini,” katanya.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Mataram, jumlah warga yang terdampak banjir yaitu sekitar 8.000 an kepala keluarga (KK).
Namun dari jumlah ini belum dirincikan yang masuk ke dalam warga kurang mampu atau penerima program keluarga harapan (PKH).
“Nanti disesuaikan dengan data PKH yang ada di kelurahan. Nanti secara kolektif,” katanya.
Biasanya jumlah PBB yang dibayarkan masyarakat tidak mampu per tahun di bawah Rp100 ribu atau termasuk golongan suku satu.
“Saya belum bisa saya katakan potensinya. Karena tidak bisa kita pukul rata yang satu kelurahan itu,” tegasnya.
Kebijakan pembebasan pembayaran pajak ini baru pertama kali dilakukan.
Pasalnya, banjir bandang yang melanda Kota Mataram Minggu 6 Juli bulan lalu pertama kali terjadi.
Bencana alam tersebut mengakibatkan tempat tinggal warga banyak yang rusak.
“Ini kan karena banjir,” katanya.
Diakuinya, kebijakan yang dikeluarkan Walikota Mataram untuk membebaskan pembayaran pajak bagi korban banjir kurang mampu ini mempengaruhi capaian realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari PBB tahun 2025.
Namun capaian tersebut akan dibantu dengan adanya penghapusan denda.
Karena dengan adanya kebijakan ini bisa menarik wajib pajak untuk membayar.
“Ya pengaruh ada. Tapi kan harapan kita dari program yang kita luncurkan kemarin penghapusan denda itu bisa mengejar dari sana,” katanya.
Setelah seminggu diluncurkan, sekitar Rp150 juta tunggakan pajak yang terbayar di bawah tahun 2025.
“Nanti saling kejar untuk menghitung target,” katanya.
Dengan adanya kebijakan yang cukup meringankan, tingkat partisipasi wajib pajak disebut ada peningkatan.
Dimana, jumlah wajib pajak yang sudah membayar hingga 11 Agustus lalu sekitar 1.100 orang.
Kebijakan ini diluncurkan Walikota Mataram H. Mohan Roliskana yaitu pada 4 Agustus lalu.
“Ada peningkatan cuma belum sesuai dengan harapan kita. Sekitar 1.100 an wajib pajak di minggu pertama,” katanya.
Menurutnya, jumlah piutang PBB yaitu sekitar Rp36 miliar.
Diharapkan dengan adanya program tersebut bisa memperkecil jumlah piutang yang bersumber dari PBB.
“Karena banyak sekali factor di dalam piutang itu. Tidak hanya tingkat kepatuhan tapi kondisi objek yang belum terupdate,” katanya.
Kontributor : Buniamin