Digigit Ular Saat Menginap, Wisatawan Asal Mesir Gugat Novotel Rp 28 Miliar

Wisatawan Mesir digigit ular di hotel Lombok, tuntut ganti rugi Rp28 Miliar atas kerugian materiil & immateriil akibat insiden.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 15 Agustus 2025 | 20:22 WIB
Digigit Ular Saat Menginap, Wisatawan Asal Mesir Gugat Novotel Rp 28 Miliar
Ilustrasi Ular - (Pexels)

SuaraBali.id - Seorang wisatawan Asal Mesir berlibur ke Lombok dan menginap di salah satu hotel di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Namun hal tak terduga terjadi, wisatawan tersebut digigit ular di hotel tersebut.

Atas kejadian itu, wisatawan itu menuntut ganti rugi sebesar Rp 28 miliar.

Ganti rugi atas kerugiannya selama menanggung sakit bekas gigitan ular saat menginap di Hotel Novotel Lombok Resort and Villas di Lombok Tengah (Loteng) Rp28 miliar.

Baca Juga:Wisman Nekat Tightrope Walking Berbahaya di Air Terjun Sekumpul

Ahmed Samy Niazy El Gharably digigit ular di halaman hotel saat berlibur dan menginap di hotel tersbut pada 22 Juli 2024 silam.

Ahmed Samy Niazy El Gharably, melalui kuasa hukumnya Atmaja Wijaya, mengatakan kliennya tidak dapat bekerja kembali setelah insiden tersebut sehingga kliennya merugi.

Akibat kejadian itu kerugian materil dan Immateril capai Rp28 miliar.

"Kerugian itu muncul dari biaya berobat hingga gajinya dipotong, memang sekarang sudah mulai kembali bekerja di Dubai, tapi pekerjaannya kan kurang optimal karena klien kami sakit," ujarnya, Jumat (15/8/2025).

Proses sekarang pihaknya sudah melayangkan gugatan di pengadilan Negeri Praya. Selain itu, sidang mediasi pertama sudah dijalankan oleh kedua belah pihak.

Baca Juga:Jalan Raya KEK Mandalika Akhirnya Dipasangi Lampu, Dishub : Semoga Masyarakat Menjaga

"Permintaan klien kami untuk masukan gugatan ke Pengadilan. Kemarin tanggal 4 sidang pertama lansung mediasi tapi tidak ada titik temu," katanya.

Dijelaskan, setelah melewati mediasi pertama tahap selanjutnya sudah masuk tahap sidang ke dua dengan agenda mediasi

"Tanggal 13 Agustus kemarin sudah mediasi kedua dan tidak ada titik temu juga," imbuhnya.

Dari beberapa sidang mediasi pihak Novotel sebelumnya juga sudah menyodorkan kliennya untuk menandatangani surat perjanjian damai namun saat itu kliennya tidak menandatangani.

Selain itu hingga saat ini pihak Novotel belum memberikan penawaran yang logis terhadap kliennya untuk penawaran ganti kerugian.

"Kliennya kami memang sempat diminta tanda tangan surat pernyataan agar tidak menempuh jalur hukum saat itu ditawarkan semacam dana tali asih lah Rp 9 juta itu enggak logis," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini