Digigit Ular Saat Menginap, Wisatawan Asal Mesir Gugat Novotel Rp 28 Miliar

Wisatawan Mesir digigit ular di hotel Lombok, tuntut ganti rugi Rp28 Miliar atas kerugian materiil & immateriil akibat insiden.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 15 Agustus 2025 | 20:22 WIB
Digigit Ular Saat Menginap, Wisatawan Asal Mesir Gugat Novotel Rp 28 Miliar
Ilustrasi Ular - (Pexels)

Dikatakan, tuntutan ganti rugi itu disebut sesuai dengan yang dihabiskan selama berobat.

Dimana, kliennya itu menghabiskan dana hingga puluhan juga untuk pergi berobat ke Dubai secara intens.

"Kalau di gugatan kami itu sekitar Rp26 juta untuk berobat, belum lagi kerugian materil dan Immateril kalau di gugatan kami itu Rp28 miliar lebih," tandasnya.

Kerugian materiel korban meliputi biaya berobat dan medical check up Rp 26.062.748, kerugian potongan gaji selama 9 bulan Rp 979.156.100.

Baca Juga:Wisman Nekat Tightrope Walking Berbahaya di Air Terjun Sekumpul

Selain itu, biaya asuransi setiap bulan selama 9 bulan Rp 1.113.840, dan biaya tiket Bali-Dubai (pulang-pergi) Rp 20.373.400. Sehingga total kerugian materiel sebesar Rp 1.026.706.088.

Sesuai dengan yang ada dalam surat gugatan itu kliennya yang bekerja di Dubai itu juga mengalami kerugian immateril meliputi biaya pengobatan jangka panjang Rp1.251.722.592, potensi kehilangan pendapatan (gaji) Rp108.795.122×12 bulan×20 tahun Rp 26.110.829.333, dan estimasi kenaikan premi asuransi Rp 1.113.840 ÷ 9 bulan Rp 123.760,00 per bulan

Sementara itu, wartawan sudah mencoba untuk mengkonfirmasi pihak Novotel namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan.

Kontributor Buniamin

Baca Juga:Jalan Raya KEK Mandalika Akhirnya Dipasangi Lampu, Dishub : Semoga Masyarakat Menjaga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini