Dikatakan, tuntutan ganti rugi itu disebut sesuai dengan yang dihabiskan selama berobat.
Dimana, kliennya itu menghabiskan dana hingga puluhan juga untuk pergi berobat ke Dubai secara intens.
"Kalau di gugatan kami itu sekitar Rp26 juta untuk berobat, belum lagi kerugian materil dan Immateril kalau di gugatan kami itu Rp28 miliar lebih," tandasnya.
Kerugian materiel korban meliputi biaya berobat dan medical check up Rp 26.062.748, kerugian potongan gaji selama 9 bulan Rp 979.156.100.
Baca Juga:Wisman Nekat Tightrope Walking Berbahaya di Air Terjun Sekumpul
Selain itu, biaya asuransi setiap bulan selama 9 bulan Rp 1.113.840, dan biaya tiket Bali-Dubai (pulang-pergi) Rp 20.373.400. Sehingga total kerugian materiel sebesar Rp 1.026.706.088.
Sesuai dengan yang ada dalam surat gugatan itu kliennya yang bekerja di Dubai itu juga mengalami kerugian immateril meliputi biaya pengobatan jangka panjang Rp1.251.722.592, potensi kehilangan pendapatan (gaji) Rp108.795.122×12 bulan×20 tahun Rp 26.110.829.333, dan estimasi kenaikan premi asuransi Rp 1.113.840 ÷ 9 bulan Rp 123.760,00 per bulan
Sementara itu, wartawan sudah mencoba untuk mengkonfirmasi pihak Novotel namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan.
Kontributor Buniamin
Baca Juga:Jalan Raya KEK Mandalika Akhirnya Dipasangi Lampu, Dishub : Semoga Masyarakat Menjaga