SuaraBali.id - Gubernur Bali, Wayan Koster memberikan komentar tegas terkait pelarangan sampah organik untuk dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.
Kebijakannya itu sejatinya sudah mulai diterapkan sejak Jumat (1/8/2025).
Namun, dalam pelaksanaannya kebijakan itu sempat menimbulkan antrean di TPA Suwung karena sampah yang belum terpilah.
Selain itu, pada Senin (3/8/2025) kemarin puluhan sepeda motor pengangkut sampah memarkirkan kendaraannya yang membawa sampah itu di depan Kantor Gubernur Bali.
Baca Juga:Koster Sebut Ada Pihak yang Ingin Mengadu Domba Desa Adat di Bali
Hal tersebut lantaran para pengangkut sampah tidak dapat membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara.
Namun, Koster bersikeras dengan kebijakannya itu.
Dia menginginkan agar masyarakat mengolah sampah organiknya dari rumah masing-masing.
Hal itu dilakukan agar sampah di TPA Suwung tidak semakin menggunung.
“Nggak bisa (ada yang keberatan soal kebijakan tersebut), itu harus dihentikan sampah organiknya, harus diolah di rumah sendiri,” ujar Koster saat ditemui di Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar, Selasa (5/8/2025).
Baca Juga:Kunjungan Wisatawan ke Bali Turun Usai Jebolnya Jalan Denpasar-Gilimanuk
“Selesaikan sendiri, sampah dibikin sendiri, diselesaikan sendiri. Jangan sampah bikin sendiri orang yang disuruh urus,” imbuh dia.
Koster meminta agar masyarakat memilah sampahnya sendiri antara sampah organik dan anorganik di masing-masing rumah.
Nantinya, sampah anorganik dan residu dapat diangkut untuk dibawa ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) atau Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) untuk didaur ulang.
Sehingga, Koster juga meminta agar setiap desa di Bali bisa memiliki TPS3R agar tidak menambah beban bagi TPA Suwung dan dapat mengolah sampahnya di tingkat desa.
Dia meminta Bupati dan Walikota masing-masing daerah untuk menyiapkannya.
Selain itu, dia juga menginstruksikan kepala daerah masing-masing agar memikirkan solusi agar mengurangi antrean truk sampah yang akan masuk TPA Suwung.