Tangan Anak 14 Tahun Putus Saat Mencacah Sampah, Disnaker : Seharusnya Tidak Boleh Bekerja

Anak (14) alami kecelakaan kerja di TPS3R Klungkung. Tangannya masuk mesin pencacah dan harus diamputasi.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 02 Juni 2025 | 12:14 WIB
Tangan Anak 14 Tahun Putus Saat Mencacah Sampah, Disnaker : Seharusnya Tidak Boleh Bekerja
Kepala Disnaker ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Senin (2/6/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Kendati demikian, Setiawan menilai jika anak berusia 14 tahun seharusnya tidak diperbolehkan untuk bekerja karena belum termasuk dalam umur angkatan kerja.

“Nggak (boleh bekerja) lah, harusnya ya tidak. Kan angkatan kerja dimulai setelah 15 tahun. Kita mau ngecek dulu dari Tim Wasnaker sama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Klungkung,” ujar Setiawan saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Senin (2/6/2025).

Dia juga memperhatikan keterlibatan MY yang ditempatkan di mesin pencacah sampah. Menurutnya, untuk tempat seperti TPS3R tergolong normal jika mempekerjakan warga sekitar.

Namun, bagi bidang kerja yang memerlukan keterampilan alat, perlu ada Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memastikan petugas mengoperasikan alat sesuai standar.

Baca Juga:UMK Mataram Berpotensi Naik di Atas 6,5 Persen, Disnaker : Tapi Kondisi Tentunya Berbeda-beda

“Kalau (mempekerjakan warga) di pemilahan, di sumber, masih memungkinkan. Tapi kalau di alat mestinya harus ada SOP maupun perjanjian kerjanya,” tuturnya.

Pihaknya masih akan melihat tata Kelola TPS3R tersebut untuk menentukan pihak yang lalai sehingga timbulnya kecelakaan kerja ini.

TPS3R tersebut juga berada di bawah pengelolaan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Bali.

Namun, saat Kepala Dinas KLH Bali, I Made Rentin ditemui, dia hanya menjawab dengan singkat.

Dia baru akan mengecek data dari peristiwa tersebut dan belum mau berkomentar.

Baca Juga:Sempat Ditolak Warga, Kini TPS3R Desa Keliki Bisa Hasilkan 1 Ton Pupuk Dalan Sebulan

“Saya sudah dengar itu tapi belum cek datanya. Kalau saya nanti jelaskan nanti kurang pas, saya cek dulu. Nanti next ya,” ucap Rentin saat ditemui di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Senin (2/6/2025).

Kronologi

MY sendiri adalah warga Jember yang tinggal di Kelurahan Semarapura Kangin.

Ia mengalami kecelakaan kerja saat bekerja mengolah sampah di TPS3R Desa Gelgel, Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 15.30.

Menurut Kasi Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono peristiwa itu bermula ketika MY dan kedua rekannya bekerja mengolah sampah sekitar pukul 15.30.

MY yang bekerja memasukan sampah organik ke mesin pencacah bekerja sebagaimana mestinya. Hanya saja saat memasukkan sampah organik berupa canang, sampah itu tidak bisa tercacah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini