THR Pekerja di Bali Tak Dibayar, Disnaker : Laporkan

Disnaker Bali membuka posko pengaduan THR hingga 7 April 2025. Pekerja diimbau melapor jika perusahaan melanggar, dengan perkiraan waktu H-7 Nyepi/Idul Fitri.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 19 Maret 2025 | 09:11 WIB
THR Pekerja di Bali Tak Dibayar, Disnaker : Laporkan
Disnaker Bali saat hadir di posko pengaduan THR Lebaran 2025 di Denpasar, Selasa (18/3/2025). [ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari]

SuaraBali.id - Pekerja di Bali diminta mengadukan perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal ini sehubungan dengan dekatnya dua hari raya Hindu dan Islam dalam waktu dekat ini.

Sebagaimana diketahui Nyepi akan jatuh pada 29 Maret 2025 sedangkan Idul Fitri yang diperkirakan pada 30-31 Maret 2025.

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Bali meminta pekerja menghitung mundur dari waktu lebaran atau Nyepi.

Baca Juga:Makna Festival Holi yang Dirayakan Oleh Warga India, Keturunan Dan Bali

“Ya (laporkan), tetapi tunggu karena ada jeda waktu, itu H-7 jadi kalau Nyepi 29 Maret kalau Lebaran 31 Maret silakan hitung mundur,” kata Kepala Disnaker Bali Ida Bagus Setiawan, di Denpasar, Selasa (19/3/2025) sebagaimana dilansir Antara.

Saat ini pemerintah provinsi Bali dan Kabupaten Kota sudah membuka posko pengaduan yang berlangsung sampai 7 April 2025.

Ia berharap perusahaan selalu memenuhi tanggung jawabnya. Namun disadari selalu akan ada laporan yang masuk, terbukti tahun ini sudah terdapat satu laporan dari pekerja sektor formal, sementara tahun lalu total 18 laporan mereka terima.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker ESDM Bali Meirita, pekerja yang hendak melapor bisa datang ke posko pengaduan di Jalan Raya Puputan atau kantor disnaker kabupaten/kota cukup memberi keterangan soal bukti bekerja di suatu perusahaan.

Nantinya Disnaker Bali atau Kabupaten/Kota akan mencari perusahaan tersebut dan apabila terbukti melanggar akan diberikan sanksi administratif.

Baca Juga:Jadwal Imsakiyah 18 Ramadan 1446 H Untuk Kota Denpasar, 18 Maret 2025

“Kita ada mandat posko, artinya pos komando pemerintah yang punya, pengadu dipersilahkan datang langsung ke kantor atau daring, direkap dulu nanti ditindaklanjuti,” ujar Meirita.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini