Kendati seluruh pekerja di Bali pasti dijembatani pemerintah. Disnaker, tetap mengimbau agar mempelajari ketentuan penghitungan THR, sebab setiap orang memungkinkan mendapat nominal yang berbeda bahkan tidak setara dengan gaji per bulannya.
“Semua dapat, daily worker pun dapat, kemudian PKWT, tapi dihitung, bukan dia bekerja terus menerus langsung berhak dapat THR satu kali gaji, ada regulasi dan kami di sini pengawas ketenagakerjaan dan mediator,” katanya.
Bahkan tahun ini terdapat ketentuan THR atau diistilahkan bonus bagi kurir atau pengemudi online dimana mereka mendapat sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan sebulan dalam setahun terakhir.
Sebagaimana diketahui, menurut UU Cipta Kerja, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan tetap dan tidak tetap sesuai dengan masa kerja.
Baca Juga:Makna Festival Holi yang Dirayakan Oleh Warga India, Keturunan Dan Bali
Karyawan yang bekerja minimal satu bulan berhak atas THR proporsional, sedangkan yang bekerja dengan jangka satu tahun atau lebih, sangat berhak atas THR satu kali gaji.
Berikut ini adalah perhitungan THR menurut UU Cipta Kerja sesuai Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker 6/2016:
- Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
- Karyawan dengan masa kerja satu bulan atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, menerima THR secara proporsional berdasarkan masa kerja, dengan rumus:
Masa kerja/12 × satu bulan upah.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah 18 Ramadan 1446 H Untuk Kota Denpasar, 18 Maret 2025
Upah satu bulan yang dimaksud terdiri dari komponen berikut: