Berikut ini adalah perhitungan THR menurut UU Cipta Kerja sesuai Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker 6/2016:
- Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
- Karyawan dengan masa kerja satu bulan atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, menerima THR secara proporsional berdasarkan masa kerja, dengan rumus:
Masa kerja/12 × satu bulan upah.
Baca Juga:Makna Festival Holi yang Dirayakan Oleh Warga India, Keturunan Dan Bali
Upah satu bulan yang dimaksud terdiri dari komponen berikut:
- Upah tanpa tunjangan, yaitu upah bersih (clean wages), atau upah pokok beserta tunjangan tetap.
Contoh perhitungan THR
Sebagai contoh, jika gaji bulanan Anda adalah Rp5.000.000, maka Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima setelah bekerja selama 1,3 tahun adalah sebesar satu bulan gaji, yaitu Rp5.000.000.
Sementara itu, jika masa kerja Anda hanya 5 bulan, perhitungan THR-nya adalah:
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah 18 Ramadan 1446 H Untuk Kota Denpasar, 18 Maret 2025
6/12 × Rp5.000.000 = Rp2.500.000.