Driver Ojol Ngadu Soal Pembayaran THR di Bali, Disnaker : Belum Bisa Diproses

Disnaker Bali terima 12 aduan THR (Idul Fitri & Nyepi) dari 10 perusahaan. 1 aduan ojol diteruskan ke Kemenaker.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 26 Maret 2025 | 10:24 WIB
Driver Ojol Ngadu Soal Pembayaran THR di Bali, Disnaker : Belum Bisa Diproses
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker ESDM Bali, Meirita saat ditemui di kantornya pada Selasa (25/3/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

SuaraBali.id - Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali menerima 12 aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri dan Nyepi di Bali.

Jumlah tersebut berasal dari 10 perusahaan yang ada di Bali.

Dari 12 laporan tersebut juga ada satu aduan dari sopir ojek online terkait pembayaran Bonus Hari Raya (BHR).

Akan tetapi aduan tersebut belum dapat diproses karena aturan mengenai BHR bagi driver online berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga:Pelaku Wisata Diminta Tak Jual Paket Nyepi : Jangan Sampai Nodai Hindu

Sehingga, Disnaker Bali hanya melakukan pencatatan terkait hal tersebut dan meneruskannya ke Kementerian Ketenagakerjaan.

“Karena kita belum ada norma yang mengatur terkait aplikasi jadi kita lebih banyak ke pencatatan dan kita laporkan ke pusat. Ini kebijakan pusat juga, Wasnaker tidak punya kewenangan,” papar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker ESDM Bali, Meirita saat ditemui di kantornya pada Selasa (25/3/2025).

Jumlah tersebut terkumpul sejak posko aduan THR itu dibuka sejak 13 Maret 2025 lalu.

Sebanyak 5 aduan dilaporkan langsung ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, sementara 7 lainnya dilaporkan secara online melalui situs Kementerian Ketenagakerjaan.

Dari 12 aduan tersebut, Disnaker ESDM juga telah menyelesaikan satu laporan dan menuntaskan hak-hak pelapor.

Baca Juga:Jadwal Imsakiyah 25 Ramadan 1446 H Untuk Kota Denpasar, 25 Maret 2025

Karena sudah diselesaikan sebelum jatuh tempo pada H-7 hari raya, perusahaan terkait juga hanya mendapatkan pembinaan.

“Ada satu yang sudah selesai yang sudah langsung dibayar. Itu yang untuk Nyepi,” ujarnya.

“Termasuk juga pembinaan karena dilapor sebelum jatuh tempo, kita bina karena belum pelanggaran. Tapi kemudian dia segera bayar artinya sudah selesai,” imbuhnya.

Meirita juga menjelaskan jika jumlah pengaduan hingga saat ini sudah mendekati angka pelaporan pada periode yang sama tahun lalu.

Pada tahun 2024, angka pelaporan terkait THR mencapai 18 aduan.

Sementara kini, sudah ada 12 aduan dan jumlahnya diprediksi akan bertambah hingga penutupan posko pada 7 April 2025 mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini