Driver Ojol Ngadu Soal Pembayaran THR di Bali, Disnaker : Belum Bisa Diproses

Disnaker Bali terima 12 aduan THR (Idul Fitri & Nyepi) dari 10 perusahaan. 1 aduan ojol diteruskan ke Kemenaker.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 26 Maret 2025 | 10:24 WIB
Driver Ojol Ngadu Soal Pembayaran THR di Bali, Disnaker : Belum Bisa Diproses
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker ESDM Bali, Meirita saat ditemui di kantornya pada Selasa (25/3/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Meirita menjelaskan jika prediksi peningkatan itu juga dikarenakan dua hari raya yang berbarengan yakni Idul Fitri dan Nyepi.

“Karena tahun ini dua hari raya jadi lebih banyak ya, Nyepi dan Idul Fitri. Kalau tahun lalu kan Idul Fitri,” paparnya.

“Iya kemungkinan jumlahnya bertambah, bahkan setelah hari raya, tapi nanti pembayarannya kena denda,” ungkap Meirita.

Posko pengaduan THR masih dibuka di Kantor Disnaker ESDM Provinsi Bali hingga 7 April mendatang.

Baca Juga:Pelaku Wisata Diminta Tak Jual Paket Nyepi : Jangan Sampai Nodai Hindu

Sebelumya, Disnaker Bali meminta pekerja di Bali diminta mengadukan perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal ini sehubungan dengan dekatnya dua hari raya Hindu dan Islam dalam waktu dekat ini.

Sebagaimana diketahui Nyepi akan jatuh pada 29 Maret 2025 sedangkan Idul Fitri yang diperkirakan pada 30-31 Maret 2025.

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Bali meminta pekerja menghitung mundur dari waktu lebaran atau Nyepi.

“Ya (laporkan), tetapi tunggu karena ada jeda waktu, itu H-7 jadi kalau Nyepi 29 Maret kalau Lebaran 31 Maret silakan hitung mundur,” kata Kepala Disnaker Bali Ida Bagus Setiawan, di Denpasar, Selasa (19/3/2025) sebagaimana dilansir Antara.

Baca Juga:Jadwal Imsakiyah 25 Ramadan 1446 H Untuk Kota Denpasar, 25 Maret 2025

Saat ini pemerintah provinsi Bali dan Kabupaten Kota sudah membuka posko pengaduan yang berlangsung sampai 7 April 2025.

Ia berharap perusahaan selalu memenuhi tanggung jawabnya.

Namun disadari selalu akan ada laporan yang masuk.

Pada tahun lalu total 18 laporan mereka terima.

Pekerja yang hendak melapor bisa datang ke posko pengaduan di Jalan Raya Puputan atau kantor disnaker kabupaten/kota cukup memberi keterangan soal bukti bekerja di suatu perusahaan.

Nantinya Disnaker Bali atau Kabupaten/Kota akan mencari perusahaan tersebut dan apabila terbukti melanggar akan diberikan sanksi administratif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini