Koster Temui Pengusaha AMDK di Bali : Saya Minta Produksinya Dihentikan

Gubernur Bali tegaskan larangan AMDK di bawah 1 liter demi kurangi sampah plastik. Produsen diberi tenggat hingga Desember 2025. Kebijakan ini menuai kontroversi.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 29 Mei 2025 | 17:38 WIB
Koster Temui Pengusaha AMDK di Bali : Saya Minta Produksinya Dihentikan
Gubernur Bali Wayan Koster saat bertemu pengusaha air minum dalam kemasan bahas larangan buat tekan sampah plastik di Denpasar, Kamis 29/5/2025. [Istimewa]

SuaraBali.id - Gubernur Bali Wayan Koster akhirnya bertemu dengan para pengusaha minuman berkemasan untuk membahas larangan dan penjualan air minum kemasan di bawah 1 liter di Bali.

Pertemuan ini dijadikan ajang Koster untuk menegaskan aturannya tentang larangan AMDK berkemasan plastik di bawah 1 liter di Bali.

Menurut Koster ini adalah upaya untuk mengurangi sampah plastik di Bali.

“Hal ini untuk menekan penggunaan sampah plastik sekali pakai, pengolahan sampah dan pembatasan sampah plastik ini saya tegas dan bahkan sudah masuk prioritas Kementerian Lingkungan Hidup, di mana penyelesaian permasalahan sampah di Bali didukung penuh,” kata Wayan Koster, Kamis (29/5/2025).

Baca Juga:Nasib Pemulung Dan Industri Daur Ulang Yang Terdampak Larangan Plastik Sekali Pakai di Bali

Koster hari ini bertemu dengan beberapa pengusaha air minum dalam kemasan diantaranya Aqua, Cleo, Club, Balis, Yeh Buleleng, Ecoqua, Spring, Sosro dan Coca Cola, serta Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Pusat dan Bali.

Koster mengingtkan bahwa larangannya  ini sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Untuk itu Koster meminta produsen yang hadir mematuhi dengan segera berhenti memproduksi air minum dalam kemasan di bawah 1 liter.

Sedangkan untuk sisa produk yang masih beredar, Pemprov Bali memberi tenggat waktu hingga Desember 2025.

“Saya minta produksinya dihentikan, hanya bisa habiskan produk yang sudah diproduksi sampai Desember 2025, semuanya, jadi Januari tidak boleh ada lagi,” ujar Gubernur Koster.

Baca Juga:Pedagang Pasar Badung Bingung Mengganti Kantong Plastik Kresek Dengan Apa

Gubernur asal Desa Sembira, Buleleng ini yakin kebijakannya akan terus berjalan bahkan kedepannya akan lebih tegas.

Ia percaya akan hal ini karena sudah mendapat dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup juga dari Menteri Dalam Negeri dan berbagai pihak dalam dan luar negeri.

“Bahkan Kementerian Lingkungan Hidup berencana memindahkan Hari Lingkungan Hidup ke Bali, Bali akan jadi percontohan nasional karena kebijakan-kebijakan pro lingkungan yang telah berjalan di Bali,” kata dia.

Koster menjelaskan pada para pengusaha air minum tentang kondisi sampah di Pulau Dewata, seperti kapasitas TPA yang sudah penuh dengan dominasi sampah plastik sekali pakai khususnya kemasan air mineral yang mereka produksi.

Menurutnya ini menjadi alasan pelaku usaha harus lebih peduli pada keberlanjutan lingkungan, berperan aktif dalam menjaga Bali tetap bersih dari sampah plastik, serta melahirkan inovasi-inovasi baru dalam menghadirkan produk air kemasan yang ramah lingkungan.

“Bali ini banyak dilirik wisatawan karena ekosistem dan budaya bagus, kalau rusak tidak ada yang datang, tidak akan bisa orang berinvestasi,” ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini