Pedagang Pasar Badung Bingung Mengganti Kantong Plastik Kresek Dengan Apa

SE Gubernur Bali larang plastik sekali pakai di pasar tradisional menuai keluhan pedagang. Mereka kesulitan mencari pengganti yang murah dan mudah didapat.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 26 Mei 2025 | 13:23 WIB
Pedagang Pasar Badung Bingung Mengganti Kantong Plastik Kresek Dengan Apa
Suasana malam hari di Pasar Badung, Denpasar, Bali. [Istimewa]

Pengelola Pasar Diminta Mengawasi

Sebagaimana diketahui Gubernur Koster telah menerbitkan dua regulasi penting, yakni Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Koster juga meminta pasar tradisional di Bali diminta untuk menyetop penggunaan kantong plastik sekali pakai saat berjualan.

Hal itu merupakan salah satu poin dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Baca Juga:Staf Vendor Diskominfo Badung Ditemukan Meninggal Setelah Terbangkan Drone

Koster meminta Pengelola Pasar Desa untuk menerapkan aturan tersebut.

Koster juga mewajibkan setiap pasar agar memiliki unit pengelola sampah sendiri yang bertugas untuk melakukan pengelolaan sampah tersebut.

“Pengelola pasar mengawasi dan melarang pedagang menyediakan kantong plastik atau kresek,” tulis poin dalam Surat Edaran tersebut.

Selain itu, Koster meminta pengelola pasar untuk menyiapkan alternatif kantong plastik dalam proses jual beli di pasar tradisional.

Mereka diminta untuk memikirkan dan juga menyediakan solusi pengganti tas kresek yang dinilai masih banyak dipakai di pasar tradisional.

Baca Juga:Apa Kata Sandiaga Uno Tentang Villa Tak Berizin yang Marak di Bali Kini?

Koster memberi perbandingan ketika belum adanya kantong plastik seperti saat ini, proses jual beli di pasar tradisional berjalan normal.

“Masing-masing harus menyediakan yang ramah lingkungan. Zaman dulu nggak ada tas kresek jualan ikan jalan terus, nggak ada yang sulit,” ujar Koster saat konferensi pers di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Minggu (6/4/2025).

“Pemprov tidak bertugas menyediakan (pengganti kantong plastik), yang menyediakan itu pasar, pengusaha,” imbuhnya.

Koster menilai jika sudah banyak desa adat yang mampu untuk menerapkan peraturan soal pengolahan sampah tersebut.

Ia juga menekankan untuk memperketat penggunaan tas kresek yang masih banyak digunakan di pasar tradisional.

“Sebenarnya sudah 290 desa melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber meskipun tidak semuanya berjalan optimal tapi semuanya sudah mulai,” paparnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini