SuaraBali.id - Kasus yang menimpa Ni Nyoman Reja, nenek 92 tahun di Bali menarik perhatian publik.
Dia adalah salah satu dari 17 terdakwa yang menjalani persidangan dalam kasus pemalsuan silsilah dan pengaburan asal usul soal warisan keluarga.
Reja adalah terdakwa tertua dalam kasus itu.
Dia bersama terdakwa lainnya terakhir menjalani persidangan dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (22/5/2025) lalu.
Baca Juga:Sudah Diberi Rp 100 Juta, Bendesa Adat Berawa Masih Minta Rp 10 Miliar
Saat itu, dia sampai harus menggunakan kursi roda untuk diantar menuju ruang persidangan.
Selain Reja, juga ada I Ketut Senta, seorang kakek berusia 78 tahun yang menjadi terdakwa.
Meski masih dapat aktif berjalan, namun Senta juga mengalami gangguan pendengaran karena usianya yang sudah senja.
Oleh karenanya, penasihat hukum menilai jika keduanya sudah tidak cakap untuk mendapat proses hukum.
“Menurut kami sebenarnya sudah tidak layak utk diproses hukum, karena menurut kami sudah tidak cakap hukum lagi. Dari sisi usia sudah tua begitu, dan ingatannya sudah berkurang,” ujar anggota penasihat hukum, Vinsensius Jala saat ditemui di Denpasar, Minggu (25/5/2025).
Baca Juga:Nenek 60 Tahun di NTT Hilang 6 Hari, Mengaku Seperti Berada di Dunia Lain
Reja disebut terlibat dalam kasus ini karena disebut mengetahui adanya pemalsuan tersebut.
Selain itu, nenek itu juga disebut memberikan cap jempol untuk persetujuan silsilah tersebut.
Padahal, menurut kuasa hukum, Reja sudah mengalami kepikunan akibat usianya.
Sehingga, Reja hanya mengikuti hal tersebut tanpa terlibat dalam pembuatan silsilah.
“Kalau dari kami lihat yang dituduhkan jaksa, nenek ini karena dia ikut stempel tangan (jempol). Masak orang yang sudah tua itu dia mendesain silsilah, jalan aja sudah susah,” ujar anggota penasihat hukum, Semuel Hanok Yusuf Ulairul pada kesempatan yang sama.
“Yang kami sayangkan nenek reja yg sudah 92 tahun dijadikan tsk oleh Polda Bali. Secara kemanusiaan orang sudah 93 tahun, pikun, dijadikan tersangka,” imbuh dia.