SuaraBali.id - Kasus yang menimpa Ni Nyoman Reja, nenek 92 tahun di Bali menarik perhatian publik.
Dia adalah salah satu dari 17 terdakwa yang menjalani persidangan dalam kasus pemalsuan silsilah dan pengaburan asal usul soal warisan keluarga.
Reja adalah terdakwa tertua dalam kasus itu.
Dia bersama terdakwa lainnya terakhir menjalani persidangan dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (22/5/2025) lalu.
Baca Juga:Sudah Diberi Rp 100 Juta, Bendesa Adat Berawa Masih Minta Rp 10 Miliar
Saat itu, dia sampai harus menggunakan kursi roda untuk diantar menuju ruang persidangan.
Selain Reja, juga ada I Ketut Senta, seorang kakek berusia 78 tahun yang menjadi terdakwa.
Meski masih dapat aktif berjalan, namun Senta juga mengalami gangguan pendengaran karena usianya yang sudah senja.
Oleh karenanya, penasihat hukum menilai jika keduanya sudah tidak cakap untuk mendapat proses hukum.
“Menurut kami sebenarnya sudah tidak layak utk diproses hukum, karena menurut kami sudah tidak cakap hukum lagi. Dari sisi usia sudah tua begitu, dan ingatannya sudah berkurang,” ujar anggota penasihat hukum, Vinsensius Jala saat ditemui di Denpasar, Minggu (25/5/2025).
Baca Juga:Nenek 60 Tahun di NTT Hilang 6 Hari, Mengaku Seperti Berada di Dunia Lain
Reja disebut terlibat dalam kasus ini karena disebut mengetahui adanya pemalsuan tersebut.
Selain itu, nenek itu juga disebut memberikan cap jempol untuk persetujuan silsilah tersebut.
Padahal, menurut kuasa hukum, Reja sudah mengalami kepikunan akibat usianya.
Sehingga, Reja hanya mengikuti hal tersebut tanpa terlibat dalam pembuatan silsilah.
“Kalau dari kami lihat yang dituduhkan jaksa, nenek ini karena dia ikut stempel tangan (jempol). Masak orang yang sudah tua itu dia mendesain silsilah, jalan aja sudah susah,” ujar anggota penasihat hukum, Semuel Hanok Yusuf Ulairul pada kesempatan yang sama.
“Yang kami sayangkan nenek reja yg sudah 92 tahun dijadikan tsk oleh Polda Bali. Secara kemanusiaan orang sudah 93 tahun, pikun, dijadikan tersangka,” imbuh dia.
Selain itu, dalam eksepsi yang disampaikan pada persidangan sebelumnya, pihak penasihat hukum juga menilai kasus ini tidak seharusnya dibawa ke ranah pidana.
Hal tersebut lantaran kasus pemalsuan ini berkaitan dengan kepemilikan tanah yang seharusnya diselesaikan dalam hukum perdata.
Kasus ini sebelumnya sudah sempat dibawa ke ranah perdata beberapaa tahun lalu.
Saat itu kasus itu sudah mencapai tahap konvensi dan rekonvensi ke Mahkamah Agung, namun kasus itu berakhir dengan status NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), yang berarti gugatan tidak dapat diterima karena kemungkinan adanya kesalahan formil.
Hal tersebut membuat tim kuasa hukum mengupayakan agar kasus pidana ini dihentikan prosesnya.
Namun, mereka menyebut tidak akan mendahului putusan pengadilan untuk mengambil langkah selanjutnya.
Setelah menyampaikan eksepsi, majelis hakim masih akan mendengarkan jawaban dari eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umumu (JPU).
Setelahnya, kemungkinan proses sidang akan memasuki putusan sela oleh majelis hakim.
Pada saat itu, kuasa hukum mengharapkan majelis hakim mengabuli permintaan eksepsi mereka.
“Sudah ada yurisprudensi di tahun 2001, 2004, 2007 mengatakan bahwa persoalan pemalsuan terhadap silsilah itu diproses secara perdata karena merupakan perbuatan melawan hukum. Apabila didahului dengan persoalan kepemilikan,” tutur Semuel.
Hakim Sebut Perkara Biasa
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim pada sidang tersebut, Aline Oktavia Kurnia juga sempat menanyakan kondisi Reja di tengah persidangan tersebut.
Dia menyadari viralnya Reja di media sosial pasca persidangan sebelumnya.
Dia juga menjelaskan kepada semua terdakwa jika kasus tersebut merupakan kasus biasa, meski jumlah terdakwanya cukup banyak.
Aline tidak ingin membuat publik menganggap kasus tersebut adalah kasus yang tidak lazim karena menghadirkan banyak terdakwa termasuk lansia seperti Reja.
"Kemarin ibu (Reja) booming banget di media sosial. Ibu bisa jalan? Tapi ibu sehat ya?" Ucap Aline pada persidangan sebelumnya.
"Ini perkara biasa aja sih, memang kebetulan terdakwanya banyak. Tidak usah semua orang beranggapan ini ada apa-apa," imbuhnya.
Persidangan Reja menarik perhatian publik usai video viralnya yang harus berjalan tertatih-tatih menuju ruang sidang pada sidang pekan lalu.
Video tersebut menarik perhatian warganet yang bersimpati kala nenek yang sudah berusia senja itu harus menghadapi proses hukumnya.
Persidangan selanjutnya akan digelar pada Selasa (27/5/2025) mendatang.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda