Nenek 92 Tahun Jadi Terdakwa: Kasus Warisan di Bali Sarat Kontroversi, Ini Kata Pengacara

Nenek 92 tahun, Ni Nyoman Reja, menjadi terdakwa kasus pemalsuan silsilah warisan di Bali. Kondisinya memprihatinkan, kuasa hukum menilai tak layak diproses hukum.

Eviera Paramita Sandi
Minggu, 25 Mei 2025 | 20:37 WIB
Nenek 92 Tahun Jadi Terdakwa: Kasus Warisan di Bali Sarat Kontroversi, Ini Kata Pengacara
Ni Nyoman Reja saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (22/5/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Selain itu, dalam eksepsi yang disampaikan pada persidangan sebelumnya, pihak penasihat hukum juga menilai kasus ini tidak seharusnya dibawa ke ranah pidana.

Hal tersebut lantaran kasus pemalsuan ini berkaitan dengan kepemilikan tanah yang seharusnya diselesaikan dalam hukum perdata.

Kasus ini sebelumnya sudah sempat dibawa ke ranah perdata beberapaa tahun lalu.

Saat itu kasus itu sudah mencapai tahap konvensi dan rekonvensi ke Mahkamah Agung, namun kasus itu berakhir dengan status NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), yang berarti gugatan tidak dapat diterima karena kemungkinan adanya kesalahan formil.

Baca Juga:Sudah Diberi Rp 100 Juta, Bendesa Adat Berawa Masih Minta Rp 10 Miliar

Hal tersebut membuat tim kuasa hukum mengupayakan agar kasus pidana ini dihentikan prosesnya.

Namun, mereka menyebut tidak akan mendahului putusan pengadilan untuk mengambil langkah selanjutnya.

Setelah menyampaikan eksepsi, majelis hakim masih akan mendengarkan jawaban dari eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umumu (JPU).

Setelahnya, kemungkinan proses sidang akan memasuki putusan sela oleh majelis hakim.

Pada saat itu, kuasa hukum mengharapkan majelis hakim mengabuli permintaan eksepsi mereka.

Baca Juga:Nenek 60 Tahun di NTT Hilang 6 Hari, Mengaku Seperti Berada di Dunia Lain

“Sudah ada yurisprudensi di tahun 2001, 2004, 2007 mengatakan bahwa persoalan pemalsuan terhadap silsilah itu diproses secara perdata karena merupakan perbuatan melawan hukum. Apabila didahului dengan persoalan kepemilikan,” tutur Semuel.

Hakim Sebut Perkara Biasa

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim pada sidang tersebut, Aline Oktavia Kurnia juga sempat menanyakan kondisi Reja di tengah persidangan tersebut.

Dia menyadari viralnya Reja di media sosial pasca persidangan sebelumnya.

Dia juga menjelaskan kepada semua terdakwa jika kasus tersebut merupakan kasus biasa, meski jumlah terdakwanya cukup banyak.

Aline tidak ingin membuat publik menganggap kasus tersebut adalah kasus yang tidak lazim karena menghadirkan banyak terdakwa termasuk lansia seperti Reja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini