“Kita berangsur edukasi mereka untuk menghabiskan dulu (stok yang ada). Setelah penghabisan itu tidak me-request stok baru untuk air kemasan di bawah 1 liter,” imbuhnya.
Kendati begitu, Rentin tidak menjelaskan secara rinci sanksi yang bisa dihadapi jika masih ada penjual air minum kemasan di bawah 1 liter.
Dia menyebut masih akan berfokus pada proses sosialisasi dan edukasi.
Kebijakan itu juga memiliki tenggat penerapan yang baru berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang.
Baca Juga:Industri Air Minum Lokal di Bali Protes Soal Larangan Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter
“Kebijakan itu tidak serta merta langsung sanksi, tidak. Kita awali dengan sosialisasi dan edukasi,” pungkasnya.
Dalam SE tersebut, Koster juga mengatur tentang pengolahan sampah berbasis sumber di desa adat, tempat usaha, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan.
Diminta Belajar ke Daerah Lain
Terkait larangan ini, Gubernur pun dikritik oleh politisi I Gede Pasek Suardika.
Ia menganggap hal ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan.
Baca Juga:Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat, Terminal Mengwi Bali Catat Lonjakan Penumpang Dibanding 2024
Responsnya ini ditulis dalam akun facebooknya yang dikutip Suara.com, pada (7/4/2025).