Pemprov Bali Juga Larang Distribusi Air Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter dari Luar Bali

Bali larang produksi, distribusi, & penjualan air minum kemasan di bawah 1 liter mulai 2026, fokus sosialisasi dulu.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 08 April 2025 | 16:51 WIB
Pemprov Bali Juga Larang Distribusi Air Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter dari Luar Bali
Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (8/4/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Bali segera melarang produksi air minum kemasan plastik di bawah 1 liter di Bali.

Hal tersebut dituangkan Gubernur Bali, Wayan Koster dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Namun, tidak hanya produksi yang akan dilarang seperti dalam SE tersebut.

Namun, proses distribusi dan penjualan juga akan dilarang nantinya.

Baca Juga:Industri Air Minum Lokal di Bali Protes Soal Larangan Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter

Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Rentin menyebut bahwa perlahan pihaknya akan menghentikan proses tersebut di Bali.

Hal itu juga termasuk dengan pelarangan distribusi air minum kemasan di bawah 1 liter dari luar Bali.

“Seluruh proses itu, produksi, distribusi, termasuk menjualbelikan produk air minum kemasan di bawah 1 liter,” ujar Rentin saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (8/4/2025).

Saat ini, pria yang juga merupakan Kalaksa BPBD Bali itu akan berfokus terhadap sosialisasi dan edukasi di tingkat pedagang.

Meski jika ada pedagang yang menyediakan stok air minum kemasan di bawah 1 liter, dia meminta agar pedagang menghabiskan stoknya.

Baca Juga:Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat, Terminal Mengwi Bali Catat Lonjakan Penumpang Dibanding 2024

Kemudian, pedagang diminta untuk tidak lagi meminta pengiriman barang tersebut.

“Kita berangsur edukasi mereka untuk menghabiskan dulu (stok yang ada). Setelah penghabisan itu tidak me-request stok baru untuk air kemasan di bawah 1 liter,” imbuhnya.

Kendati begitu, Rentin tidak menjelaskan secara rinci sanksi yang bisa dihadapi jika masih ada penjual air minum kemasan di bawah 1 liter.

Dia menyebut masih akan berfokus pada proses sosialisasi dan edukasi.

Kebijakan itu juga memiliki tenggat penerapan yang baru berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang.

“Kebijakan itu tidak serta merta langsung sanksi, tidak. Kita awali dengan sosialisasi dan edukasi,” pungkasnya.

Dalam SE tersebut, Koster juga mengatur tentang pengolahan sampah berbasis sumber di desa adat, tempat usaha, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan.

Diminta Belajar ke Daerah Lain 

Terkait larangan ini, Gubernur pun dikritik oleh politisi I Gede Pasek Suardika.

Ia menganggap hal ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan.

Responsnya ini ditulis dalam akun facebooknya yang dikutip Suara.com, pada (7/4/2025).

“Melarang produk yang telah berijin dan membayar pajak di Republik ini adalah bentuk kesewenang-wenangan. Ketidakmampuan dalam mengatasi sampah lalu menyalahkan pihak lain adalah bukti ketidakmengertian menyelesaikan akar masalah,” tulisnya.

Ia berpendapat bahwa aturan ini juga bisa digugat bilamana ada masyarakat yang merasa keberatan.

Hal ini karena plastik dari air mineral terbukti memiliki nilai ekonomis dan bisa didaur ulang.

Selain itu bila ingin konsisten, masih banyak minuman kemasan sachet, plastik gula pasir, plastik pembungkus beras, dan lainnya masih terjual.

“Dan jika produk tersebut telah berijin maka yang melarang bisa digugat,” tambahnya.

Politisi yang kerap disebut GPS ini juga mempertanyakan mengapa tidak terjun langsung mengerahkan pasukan petugas kebersihan dan lainnya untuk melakukan proses penuntasan urusan sampah.

Ia juga meminta pembuat kebijakan ini supaya belajar ke daerah lain seperti halnya Sunda atau Jawa Barat, Banyumas dan Surabaya.

Menurutnya persoalan sampah di sana bisa diatasi secara bertahap tanpa ada larangan seperti yang dilakukan di Bali.

Ia menyoroti nasib pedagang dan UMKM bila kebijakan ini diberlakukan.

“Kasihan pedagang minuman UMKM dan kaki lima makin terpuruk,” tandasnya.

Tentang Larangan Kantong Plastik di Bali

Penggunaan kantong plastik sekali pakai sebenarnya sudah dilarang di Bali sejak Juli 2019.

Larangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Dampak larangan kantong plastik Mengurangi timbulan sampah plastik, Mengurangi konsumsi plastik sekali pakai di rumah tangga.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak