Keluhan dan Harapan Pedagang di Pasar Badung Jika Tas Kresek Dilarang di Bali

Bali akan melarang kantong plastik di pasar tradisional mulai 1 Januari 2026 (SE Gubernur No.9/2025). Pedagang pro-kontra, minta solusi alternatif.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 08 April 2025 | 16:40 WIB
Keluhan dan Harapan Pedagang di Pasar Badung Jika Tas Kresek Dilarang di Bali
Situasi Pasar Badung, Denpasar, Selasa (8/4/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Bali segera menerapkan larangan penggunaan kantong plastik atau tas kresek di pasar tradisional.

Hal tersebut dituangkan langsung pada Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Gubernur Bali, Wayan Koster menilai jika penggunaan tas kresek masih sangat tinggi di pasar tradisional.

Dia juga meminta PD Pasar untuk memikirkan solusi alternatif terkait pelarangan tersebut.

Baca Juga:Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat, Terminal Mengwi Bali Catat Lonjakan Penumpang Dibanding 2024

Sementara, pedagang di pasar tradisional memberikan penilaian yang beragam terkait kebijakan tersebut.

Wayan Suri (57), seorang penjual daging ayam di Pasar Badung, Kota Denpasar, merasa jika kebijakan serupa sempat dilakukan beberapa tahun silam.

Saat itu, bahkan dilakukan razia untuk memastikan pedagang tidak menggunakan tas kresek.

Sementara, penjual daging seperti dirinya hanya diizinkan untuk menggunakan plastik kiloan.

Namun, sekitar 1 tahun berjalan, penerapan regulasi tersebut memudar dan akhirnya penggunaan tas kresek kembali normal.

Baca Juga:Bali Larang Minuman Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter, GPS : Kesewenang-wenangan, Bisa Digugat

Memiliki pengalaman tersebut, Suri mengaku tidak terlalu mempermasalahkannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak