Keluhan dan Harapan Pedagang di Pasar Badung Jika Tas Kresek Dilarang di Bali

Bali akan melarang kantong plastik di pasar tradisional mulai 1 Januari 2026 (SE Gubernur No.9/2025). Pedagang pro-kontra, minta solusi alternatif.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 08 April 2025 | 16:40 WIB
Keluhan dan Harapan Pedagang di Pasar Badung Jika Tas Kresek Dilarang di Bali
Situasi Pasar Badung, Denpasar, Selasa (8/4/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Namun, jika plastik kiloan juga dilarang, dia mengaku jika kebingungan untuk menemukan solusi baru untuk mengemas dagingnya.

“Kalau memang (tas kresek) tidak boleh, dagangnya pernah pakai yang bening katanya aman,” ujar Suri saat ditemui pada Selasa (8/4/2025).

Namun demikian, setelah berjualan selama 30 tahun, dia mengaku pembeli kini sudah memiliki kesadaran untuk membawa tas belanja sendiri.

Hal tersebut juga mempermudahnya dalam berjualan.

Baca Juga:Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat, Terminal Mengwi Bali Catat Lonjakan Penumpang Dibanding 2024

Dia hanya meminta agar penerapan tersebut berjalan secara merata pada setiap pedagang di pasar.

Karena dari pengalamannya, pedagang mulai lagi menggunakan plastik setelah melihat pedagang lain lolos dari pengawasan dan bisa menggunakan kantong plastik.

“Kebanyakan masih ada yang pakai, kalau kita nggak pakai gimana gitu itu (melihat) pedagang lain pakai plastik,” imbuhnya.

Berbeda pengalaman dengan Suri, Nengah Suci, seorang pedagan sembako di pasar yang sama mengaku kesulitan jika tas kresek dilarang.

Pasalnya, saat ada pelarangan sebelumnya, dia kesulitan menemukan pengganti tas kresek.

Baca Juga:Bali Larang Minuman Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter, GPS : Kesewenang-wenangan, Bisa Digugat

Dia yang menjual barang seperti beras itu mengaku mudah jebol jika tidak dikemas dalam kantong plastik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak