Keluhan dan Harapan Pedagang di Pasar Badung Jika Tas Kresek Dilarang di Bali

Bali akan melarang kantong plastik di pasar tradisional mulai 1 Januari 2026 (SE Gubernur No.9/2025). Pedagang pro-kontra, minta solusi alternatif.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 08 April 2025 | 16:40 WIB
Keluhan dan Harapan Pedagang di Pasar Badung Jika Tas Kresek Dilarang di Bali
Situasi Pasar Badung, Denpasar, Selasa (8/4/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Karena dari pengalamannya, pedagang mulai lagi menggunakan plastik setelah melihat pedagang lain lolos dari pengawasan dan bisa menggunakan kantong plastik.

“Kebanyakan masih ada yang pakai, kalau kita nggak pakai gimana gitu itu (melihat) pedagang lain pakai plastik,” imbuhnya.

Berbeda pengalaman dengan Suri, Nengah Suci, seorang pedagan sembako di pasar yang sama mengaku kesulitan jika tas kresek dilarang.

Pasalnya, saat ada pelarangan sebelumnya, dia kesulitan menemukan pengganti tas kresek.

Baca Juga:Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat, Terminal Mengwi Bali Catat Lonjakan Penumpang Dibanding 2024

Dia yang menjual barang seperti beras itu mengaku mudah jebol jika tidak dikemas dalam kantong plastik.

Kendati begitu, dia meminta pihak terkait untuk menyediakan solusi alternatif yang dapat digunakan secara baik untuk mengemas barang dagangannya.

“Caranya gimana? Kecuali pemerintah memberikan solusi yang ramah lingkungan yang bisa dipakai,” ucap Suci.

Penerapan regulasi tersebut masih dalam tahap edukasi dan sosialisasi.

Koster memberi tenggat waktu pelaksanaan pada 1 Januari 2026 mendatang.

Baca Juga:Bali Larang Minuman Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter, GPS : Kesewenang-wenangan, Bisa Digugat

Sebelumnya Gubernur Bali, Wayan Koster meminta Pengelola Pasar Desa untuk menerapkan aturan tersebut untuk menyetop penggunaan kantong plastik sekali pakai saat berjualan.

Gubernur Bali, Wayan Koster meminta Pengelola Pasar Desa untuk menerapkan aturan tersebut.

Termasuk juga dengan melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber serta melakukan pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai di pasar.

Koster juga mewajibkan setiap pasar agar memiliki unit pengelola sampah sendiri yang bertugas untuk melakukan pengelolaan sampah tersebut.

“Pengelola pasar mengawasi dan melarang pedagang menyediakan kantong plastik atau kresek,” tulis poin dalam Surat Edaran tersebut.

Selain itu, Koster meminta pengelola pasar untuk menyiapkan alternatif kantong plastik dalam proses jual beli di pasar tradisional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini