SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Bali segera melarang produksi air minum kemasan plastik di bawah 1 liter di Bali.
Hal tersebut dituangkan Gubernur Bali, Wayan Koster dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Namun, tidak hanya produksi yang akan dilarang seperti dalam SE tersebut.
Namun, proses distribusi dan penjualan juga akan dilarang nantinya.
Baca Juga:Industri Air Minum Lokal di Bali Protes Soal Larangan Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter
Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Rentin menyebut bahwa perlahan pihaknya akan menghentikan proses tersebut di Bali.
Hal itu juga termasuk dengan pelarangan distribusi air minum kemasan di bawah 1 liter dari luar Bali.
“Seluruh proses itu, produksi, distribusi, termasuk menjualbelikan produk air minum kemasan di bawah 1 liter,” ujar Rentin saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (8/4/2025).
Saat ini, pria yang juga merupakan Kalaksa BPBD Bali itu akan berfokus terhadap sosialisasi dan edukasi di tingkat pedagang.
Meski jika ada pedagang yang menyediakan stok air minum kemasan di bawah 1 liter, dia meminta agar pedagang menghabiskan stoknya.
Baca Juga:Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat, Terminal Mengwi Bali Catat Lonjakan Penumpang Dibanding 2024
Kemudian, pedagang diminta untuk tidak lagi meminta pengiriman barang tersebut.
“Kita berangsur edukasi mereka untuk menghabiskan dulu (stok yang ada). Setelah penghabisan itu tidak me-request stok baru untuk air kemasan di bawah 1 liter,” imbuhnya.
Kendati begitu, Rentin tidak menjelaskan secara rinci sanksi yang bisa dihadapi jika masih ada penjual air minum kemasan di bawah 1 liter.
Dia menyebut masih akan berfokus pada proses sosialisasi dan edukasi.
Kebijakan itu juga memiliki tenggat penerapan yang baru berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang.
“Kebijakan itu tidak serta merta langsung sanksi, tidak. Kita awali dengan sosialisasi dan edukasi,” pungkasnya.