Pedagang di Bangli Was-was Saat Membeli Minyakita Karena Volume Berbeda

Pedagang di Bangli waspada dugaan volume Minyakita kurang. Penimbangan rutin dilakukan. Kemendag ungkap penyebab: keterbatasan akses minyak DMO picu kecurangan.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 19 Maret 2025 | 11:12 WIB
Pedagang di Bangli Was-was Saat Membeli Minyakita Karena Volume Berbeda
Pedagang Minyakita di Bangli, Bali [Istimewa/beritabali]

Alasan Kurangi Isi

Kementerian Perdagangan (Kemendag) membeberkan sejumlah alasan di balik praktik curang pengurangan volume minyak goreng merek Minyakita oleh distributor dan perusahaan pengemasan (repacker).

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan terjadi keterbatasan akses pada minyak goreng dari skema Domestic Market Obligation (DMO).

DMO sendiri dalah kebijakan yang harus dipatuhi eksportir untuk mendapatkan hak ekspor, untuk itu wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Baca Juga:Antisipasi PLN Saat Beban Puncak Kelistrikan Bali Mencapai 904 MW Saat Lebaran

"Bisa jadi para repacker-repacket yang mengurangi volume itu tidak mendapatkan minyak DMO," ujar Iqbal di Kemendag, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).

Hal ini pun menimbulkan praktik pelanggaran aturan karena ada yang lisensinya dialihkan.

"Ada 1-2 repacker yang melakukan kekurangan volume, juga ada yang lisensinya dialihkan ke pihak lain, itu kan melanggar aturan," terangnya.

Menurut Iqbal, pada proses minyak goreng rakyat bergantung pada kesepakatan bisnis ke bisnis (B2B) antara produsen dan repacker.

Prosedur ini sendiri bersifat komersial.

Baca Juga:Hadiah yang Paling Disukai Masyarakat Bali : Uang, Sembako Dan Perbaikan Tempat Ibadah

Oleh karena itu tak semua repacker bisa mendapatkan akses ke minyak DMO.

Kondisi inilah yang membuat mereka kemungkinan mencari cara lain melanjutkan distribusi Minyakita, salah satunya dengan mengurangi volume.

"Mengapa mereka tidak mendapat minyak DMO? Karena tergantung produsennya, mau kerja sama dengan repacker yang mana,” jelas Iqbal.

Buntut penggunaan minyak komersial dalam produk Minyakita, Iqbal membeberkan. harga di pasaran bisa melonjak hingga kisaran Rp18 ribu per liter, jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.

"Karena (harga) minyak komersial tidak diatur. Sedangkan Minyakita, DMO diatur,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Minyakita merupakan merek dagang minyak goreng yang dimiliki Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini