Pedagang di Bangli Was-was Saat Membeli Minyakita Karena Volume Berbeda

Pedagang di Bangli waspada dugaan volume Minyakita kurang. Penimbangan rutin dilakukan. Kemendag ungkap penyebab: keterbatasan akses minyak DMO picu kecurangan.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 19 Maret 2025 | 11:12 WIB
Pedagang di Bangli Was-was Saat Membeli Minyakita Karena Volume Berbeda
Pedagang Minyakita di Bangli, Bali [Istimewa/beritabali]

SuaraBali.id - Adanya dugaan kurangnya volume Minyakita dari yang seharusnya tertera di kemasan membuat banyak orang ragu untuk membeli minyak goreng dari pemerintah tersebut.

Seperti halnya yang dilakukan juga oleh pedagang di Pasar Kidul, Bangli.

Mereka kini lebih teliti dalam membeli Minyakita setelah beredarnya dugaan bahwa volume minyak tersebut kurang dari satu liter.

Para pedagang tersebut kini rutin melakukan penimbangan guna memastikan kesesuaian isi dengan label kemasan.

Baca Juga:Antisipasi PLN Saat Beban Puncak Kelistrikan Bali Mencapai 904 MW Saat Lebaran

Salah satu pedagang, Ni Wayan Sariasih, mengaku lebih berhati-hati dalam membeli Minyakita setelah mendengar informasi tersebut.

"Biasanya, saya membeli Minyakita dari tangan kedua dengan harga Rp214 ribu per dus. Namun, pernah ada sales yang menawarkan harga jauh lebih murah, yakni Rp206 ribu per dus," ujarnya, Selasa (18/3/2025).

Hal ini pun membuatnya curiga dengan perbedaan harga tersebut dan segera menimbangnya.

"Setelah ditimbang, satu liternya ternyata kurang satu ons. Karena tidak sesuai, saya akhirnya tidak jadi membeli meskipun harganya lebih murah," tambahnya.

Sejumlah pembeli juga kini meminta agar Minyakita ditimbang sebelum membelinya.

Baca Juga:Hadiah yang Paling Disukai Masyarakat Bali : Uang, Sembako Dan Perbaikan Tempat Ibadah

Mereka merasa bingung mengapa satu merek minyak bisa memiliki harga yang berbeda.

Akibatnya pasca sidak yang dilakukan oleh pihak terkait, pasokan Minyakita di Bangli mulai berkurang.

"Setelah ada sidak, Minyakita mulai langka karena pasokannya berkurang," ujar Ni Wayan Sariasih.

Sedangkan saat ini minyak goreng dengan merek lain malah naik rata-rata Rp2 ribu per liter, dari sebelumnya Rp18 ribu kini menjadi Rp20 ribu per liter.

Sedangkan minyak curah masih stabil di angka Rp20 ribu per kilogram.

Pedagang dan masyarakat mengharapkan volume Minyakita yang dijual ke masyarakat sesuai dan tidak ada lagi dugaan pengurangan volume yang merugikan konsumen.

Alasan Kurangi Isi

Kementerian Perdagangan (Kemendag) membeberkan sejumlah alasan di balik praktik curang pengurangan volume minyak goreng merek Minyakita oleh distributor dan perusahaan pengemasan (repacker).

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan terjadi keterbatasan akses pada minyak goreng dari skema Domestic Market Obligation (DMO).

DMO sendiri dalah kebijakan yang harus dipatuhi eksportir untuk mendapatkan hak ekspor, untuk itu wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Bisa jadi para repacker-repacket yang mengurangi volume itu tidak mendapatkan minyak DMO," ujar Iqbal di Kemendag, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).

Hal ini pun menimbulkan praktik pelanggaran aturan karena ada yang lisensinya dialihkan.

"Ada 1-2 repacker yang melakukan kekurangan volume, juga ada yang lisensinya dialihkan ke pihak lain, itu kan melanggar aturan," terangnya.

Menurut Iqbal, pada proses minyak goreng rakyat bergantung pada kesepakatan bisnis ke bisnis (B2B) antara produsen dan repacker.

Prosedur ini sendiri bersifat komersial.

Oleh karena itu tak semua repacker bisa mendapatkan akses ke minyak DMO.

Kondisi inilah yang membuat mereka kemungkinan mencari cara lain melanjutkan distribusi Minyakita, salah satunya dengan mengurangi volume.

"Mengapa mereka tidak mendapat minyak DMO? Karena tergantung produsennya, mau kerja sama dengan repacker yang mana,” jelas Iqbal.

Buntut penggunaan minyak komersial dalam produk Minyakita, Iqbal membeberkan. harga di pasaran bisa melonjak hingga kisaran Rp18 ribu per liter, jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.

"Karena (harga) minyak komersial tidak diatur. Sedangkan Minyakita, DMO diatur,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Minyakita merupakan merek dagang minyak goreng yang dimiliki Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Minyakita merupakan salah satu program subsidi minyak dari pemerintah yang bertujuan untuk menekan harga minyak di pasaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini