Kapolres Ngada Jadi Tersangka, Posisinya Digantikan Kapolres Nagekeo

Kapolres Ngada dicopot akibat kasus narkoba & asusila. Jabatan digantikan Kapolres Nagekeo. Kasus dilimpahkan ke Polda NTT setelah proses di Propam Polri.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 14 Maret 2025 | 11:04 WIB
Kapolres Ngada Jadi Tersangka, Posisinya Digantikan Kapolres Nagekeo
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri depan) bersama komisioner Kompolnas Ida Oetari Poernamasasi (kanan depan) menggelar konferensi pers kasus hukum AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (tengah) di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis, (13/3/2025). [ANTARA FOTO/Fath Patra Mulya/fah/Spt]

SuaraBali.id - Akibat kasus yang dialami oleh Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, kini jabatan tersebut diganti. Sedangkan Fajar Widyadharma sendiri sudah jadi tersangka atas kasus narkoba dan asusila.

Jabatan Kapolres Ngada kini digantikan oleh Kapolres Nagekeo AKBP Andrey Valentino.

Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan bahwa Kapolres Nagekeo AKBP Andrey Valentino resmi ditunjuk oleh Kapolri untuk mengisi jabatan di Polres Ngada menggantikan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

"Sudah. Tadi TR Kapolri telah menunjuk penggantinya yaitu Kapolres Nagekeo akan pindah ke Ngada," katanya, Kamis (14/3/2025).

Baca Juga:PHRI NTT: Stimulus Pemerintah Jadi Harapan Terakhir, Cegah Gulung Tikar Hotel & PHK Karyawan

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan kasus pencabulan yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada terhadap anak di bawah umur.

Eks Kapolres Ngada tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan ditahan.

Sedangkan untuk mengisi kekosongan di Polres Nagekeo, maka Plt Kapolres Ngada AKBP Rachmat Muchamad Salihi menjadi Kapolres di Nagekeo.

Dilimpahkan ke Polda NTT

Kasus pidana umum yang menjerat mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar segera dilimpahkan ke Polda NTT untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga:Gubernur Bali Tak Datang, Ada Sosok Sang Made Mahendra Jaya di Acara Retreat

"Untuk kasus yang selanjutnya secara pidana kami akan lakukan penyidikan di NTT," jelas Kapolda NTT.

Namun ujar Komandan berbintang dua itu, penyelidikan di NTT akan dilakukan setelah penyelidikan dilakukan oleh Mabes Polri di Propam Polri.

"Hasil dari koordinasi saya dengan Mabes Polri, usai dilakukan suai dengan kedinasan di Mabes Polri, maka secara pidana akan diserahkan kepada kita Polda NTT untuk menindaklanjuti kasus pidana umumnya," ujar dia.

Meurutnya saat ini proses pemeriksaan masih terus berjalan dan dilakukan dengan kehati-hatian, sehingga jangan sampai membuka aib orang dengan tidak benar.

Hasil pemeriksaan juga tambah dia masih dalam tahap evaluasi semuanya, untuk memadukan kesesuaian antara tindakan pelaku dengan pernyataan saksi-saksi.

"Oleh karena itu tunggu waktunya nanti akan kami informasikan secara terbuka tentang, kasus pidana yang menjerat eks Kapolres Ngada," jelasnya.

Sedangkan pemeriksaan secara intensif masih terus dilakukan oleh penyidik dari Mabes Polri untuk kode etik, terkait masa depan eks Kapolres tersebut dan hukuman secara kedinasan di Mabes Polri.

Baru kemudian dilakukan penjeratan pidana umum terhadap laporan dan kasus yang dilakukan oleh pelaku sendiri.

Sebelumnya diberitakan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang diduga terlibat dalam kasus narkoba dan asusila, dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pencopotan jabatan tersebut tertuang dalam surat telegram (ST) Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo tertanggal 12 Maret 2025.

Berdasarkan salinan surat telegram yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis, AKBP Fajar dimutasikan menjadi Pamen Yanma Polri.

Sementara itu Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa menindak tegas dengan memberi sanksi etik dan pidana terhadap eks Kapolres Ngada, yang diduga menggunakan narkoba dan mencabuli anak di bawah umur.

"Yang jelas kasus tersebut akan ditindak tegas, baik (sanksi) pidana maupun etik," kata Listyo. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini