Fix, Gubernur Akan Wajibkan Transportasi Pariwisata hingga Ojol Wajib ber-KTP Bali

Gubernur Bali akan terbitkan regulasi transportasi pariwisata: sopir & pengusaha wajib KTP Bali, kendaraan ber-nopol DK.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 12 Maret 2025 | 14:30 WIB
Fix, Gubernur Akan Wajibkan Transportasi Pariwisata hingga Ojol Wajib ber-KTP Bali
Gubernur Bali, Wayan Koster saat berpidato di Rakor Pemerintah Daerah Provinsi, Kota, dan Kabupaten se-Bali di Puspem Badung, Rabu (12/3/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

SuaraBali.id - Gubernur Bali, Wayan Koster berencana menyiapkan regulasi yang mengatur soal transportasi pariwisata di Bali. Dia menginginkan agar pelaku usaha transportasi pariwisata di Bali harus memiliki KTP Bali.

Selain itu, kendaraan yang digunakan sopir pariwisata juga akan diwajibkan untuk menggunakan nomor polisi DK.

“Usaha transportasi wisata harus berizin, pengusaha harus ber KTP dgn alamat di Bali. Pengendara transportasi harus ber-KTP dengan alamat di Bali. Kendaraan transportasi harus memakai nomor polisi DK,” ujar Koster saat berpidato pada Rakor Pemerintah Daerah Provinsi, Kota, dan Kabupaten se-Bali di Puspem Badung, Rabu (12/3/2025).

Tidak hanya itu, Mantan Anggota DPR RI itu juga akan bersiap untuk membuat regulasi serupa terhadap sopir taksi dan ojek online. Dia menyebut mereka harus memiliki KTP Bali serta bekerja dengan kendaraan dengan nopol DK.

Baca Juga:Bank Mandiri Group Santuni 57.600 Anak Yatim, Dhuafa, Lansia dan 668 Yayasan di Bali - Nusra: Berbagi Kebaikan Ramadan

“Mengatur penggunaan aplikasi (taksi online) dengan mensyaratkan pengusaha dan sopir harus KTP dengan alamat Bali serta kendaraan bernomor polisi DK,” imbuhnya.

Dia berencana akan menuangkan peraturan tersebut dalam bentuk Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur. Namun, dia belum menjelaskan secara rinci soal kapan peraturan tersebut akan mulai dibahas atau diterbitkan.

Namun, dia memastikan akan memberi sanksi yang tegas bagi pihak yang melanggar regulasi tersebut nantinya.

Peraturan tersebut disiapkan Koster karena menilai lapangan kerja di Bali yang semakin menipis. Sehingga, dia berniat untuk melindungi warga ber-KTP Bali agar bisa memperoleh pekerjaan di Bali.

Dia menilai aturan serupa juga diterapkan di daerah lain di Indonesia. Sehingga, Bali yang menurutnya juga lapangan pekerjaannya didapatkan oleh orang ber-KTP luar Bali yang datang ke Bali juga harus menerapkan regulasi yang sama.

Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Denpasar, 11 Ramadan 1446 H (11 Maret 2025) + Doa Berbuka Lengkap

“Tekanan terhadap penduduk lokal karena lapangan kerjanya sudah semakin sempit. Jadi karena itu kita harus proteksi warga lokal dengan menerapkan sejumlah kebijakan baru,” tutur Koster.

Aspirasi tersebut sebelumnya juga disuarakan oleh Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali kepada DPRD Bali. Mereka melakukan aksi damai sebanyak dua kali untuk menyuarakan aspirasi mereka.

Ditentang Organda

Sebelumnya hal ini sempat ditentang keras oleh Organda Bali yang tak setuju bila sopir angkutan pariwisata dan transportasi daring wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Bali.

Hal ini menurutnya tidak adil dan rawan menimbulkan perpecahan. Selain itu menyebut tidak adil soal usulan mewajibkan karena rawan menimbulkan permasalahan.

"Jika aturan ini sampai gol, itu berpotensi menimbulkan perpecahan dan ini tidak berdasarkan asas keadilan," kata Ketua DPU Bidang ASK DPD Organda Bali Aryanto dalam keterangan tertulis di Denpasar, Bali, Minggu (2/2/2025).

Organda Bali pun akan menyiapkan gugatan (class action) apabila wacana tersebut terealisasi dalam regulasi yang akan diterbitkan pemerintah daerah.

Ia juga menyebut bahwa sistem transportasi yang terjadi di titik tertentu terutama di Bali selatan tak bisa disalahkan kepada keberadaan taksi daring.

Ia juga menyinggung adanya oknum-oknum sopir pariwisata nondaring di Pulau Dewata beroperasi menggunakan mobil dengan pelat hitam dan tanpa dilengkapi izin.

Menurutnya ada penyalahgunaan izin dari armada sopir pariwisata nondaring itu menggunakan izin angkutan sewa khusus atau daring (online).

Sedangkan klaim bahwa transportasi daring dinilai sebagai masalah macet karena tidak didasari data dan kajian.

Sebelumnya, sejumlah sopir pariwisata di Pulau Dewata yang mengatasnamakan Forum Perjuangan Driver Pariwisata (FPDP) Bali mengusulkan enam hal kepada DPRD Bali termasuk salah satunya mewajibkan sopir pariwisata dan transportasi online memiliki KTP Bali.

Selain itu, mengajukan usulan terkait pembatasan kuota mobil taksi daring di Bali, menertibkan dan menata ulang keberadaan vendor angkutan sewa khusus di Pulau Dewata termasuk juga penyewaan mobil dan motor, membuat standardisasi tarif untuk angkutan sewa khusus.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak