Aspirasi tersebut sebelumnya juga disuarakan oleh Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali kepada DPRD Bali. Mereka melakukan aksi damai sebanyak dua kali untuk menyuarakan aspirasi mereka.
Ditentang Organda
Sebelumnya hal ini sempat ditentang keras oleh Organda Bali yang tak setuju bila sopir angkutan pariwisata dan transportasi daring wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Bali.
Hal ini menurutnya tidak adil dan rawan menimbulkan perpecahan. Selain itu menyebut tidak adil soal usulan mewajibkan karena rawan menimbulkan permasalahan.
"Jika aturan ini sampai gol, itu berpotensi menimbulkan perpecahan dan ini tidak berdasarkan asas keadilan," kata Ketua DPU Bidang ASK DPD Organda Bali Aryanto dalam keterangan tertulis di Denpasar, Bali, Minggu (2/2/2025).
Organda Bali pun akan menyiapkan gugatan (class action) apabila wacana tersebut terealisasi dalam regulasi yang akan diterbitkan pemerintah daerah.
Ia juga menyebut bahwa sistem transportasi yang terjadi di titik tertentu terutama di Bali selatan tak bisa disalahkan kepada keberadaan taksi daring.
Ia juga menyinggung adanya oknum-oknum sopir pariwisata nondaring di Pulau Dewata beroperasi menggunakan mobil dengan pelat hitam dan tanpa dilengkapi izin.
Menurutnya ada penyalahgunaan izin dari armada sopir pariwisata nondaring itu menggunakan izin angkutan sewa khusus atau daring (online).
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Denpasar, 11 Ramadan 1446 H (11 Maret 2025) + Doa Berbuka Lengkap
Sedangkan klaim bahwa transportasi daring dinilai sebagai masalah macet karena tidak didasari data dan kajian.