Batas Laut di Pulau Serangan Dicabut, Rai Dharmadi : Investor Tak Berhak Batasi Akses Nelayan

Pembatas laut itu sudah hilang karena langsung dicabut oleh Satpol PP Bali.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 04 Maret 2025 | 09:42 WIB
Batas Laut di Pulau Serangan Dicabut, Rai Dharmadi : Investor Tak Berhak Batasi Akses Nelayan
Satpol PP Bali bongkar pelampung pembatas laut di Pulau Serangan oleh KEK Kura-kura Bali, Denpasar, Senin (3/3/2025). (Istimewa/ ANTARA]

SuaraBali.id - Pembatas laut yang selama ini dipasang oleh pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-kura Bali yaitu PT Bali Turtle Island Development (BTID) akhirnya dicabut oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali.

“Sesuai berita viral dan petunjuk pak gubernur supaya hari ini dibongkar, dari PT BTID sendiri hari ini akhirnya menyepakati dibongkar,” kata Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Senin (3/3/2025).

Menurutnya saat ini pembatas laut itu sudah hilang karena langsung dicabut oleh Satpol PP Bali. Nelayan pun bisa menggunakan akses itu lagi.

Seperti diketahui, belakangan ini warga Desa Adat Serangan mengeluhkan adanya pembatas laut di area KEK Kura-kura Bali yang masih jadi bagian dari Pulau Serangan.

Baca Juga:Bawaslu Bali Mulai Awasi Serangan Fajar Jalur Uang Digital

Dipasangnya lintasan pelampung tersebut membuat nelayan harus memutarbalik sampannya untuk melaut, menghabiskan waktu dan modal berkali lipat dari biasanya.

Terkait hal ini, sejumlah anggota dewan dan eksekutif akhirnya hari ini Pemprov Bali turun tangan dan menuntut pengelola mencabut pembatas tersebut.

Menurut Kepala Satpol PP Bali mengatakan dari hasil keputusan bersama, PT BTID yang salah satu pemimpinnya adalah Tantowi Yahya itu sepakat asal selanjutnya dipasang peringatan.

“Diganti dengan bentuk peringatan ke masyarakat berupa pelampung-pelampung penanda supaya hati-hati karena di area sana cukup dalam 8 meter, tapi ya bukan berarti harus dipasangi pelampung pembatas,” ujarnya.

Rai menjelaskan memang yang seharusnya dilakukan adalah memberi peringatan untuk membatasi aktivitas tak jelas di wilayah tersebut.

Baca Juga:Sejarah Kampung Serangan, Bali: Perpaduan Budaya dan Kehidupan Maritim

Ia juga menegaskan bahwa investor tak berhak membatasi akses lalu lintas nelayan yang selama ini mencari penghidupan melalui jalur tersebut.

“Awalnya sedikit alot tapi pada akhirnya kami harus hari ini selesai, kami tidak ingin juga mengecewakan masyarakat, sudah dibuka Astungkara mudah-mudahan masyarakat memahami,” kata dia.

Tak hanya Satpol PP Bali, Kadis Kelautan dan Perikanan Bali Putu Sumardiana yang mengakui bahwa diskusi mereka awalnya sangat alot, namun Pemprov Bali bersikukuh agar pembatas dibongkar.

“Kami tegas, ini salah satu yang menghambat akses nelayan, mau tidak mau dicabut dan jam 2 tadi kami bergerak memutus pelampung sehingga harapan ke depan askes nelayan kecil sudah bisa,” ujarnya.

Kini ia memastikan bahwa milik nelayan kecil dapat lagi melalui jalur tersebut sembari KEK Kura-kura Bali juga dapat melanjutkan aktivitasnya di daratan. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini