Ditinggal Ngopi Santai Dengan Kunci Nyantol, Motor CBR 150 Milik Polisi di Tabanan Raib

Kejadian ini langsung dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Badung.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 28 Februari 2025 | 18:43 WIB
Ditinggal Ngopi Santai Dengan Kunci Nyantol, Motor CBR 150 Milik Polisi di Tabanan Raib
Ilustrasi Honda CBR 150R 2021. (Instagram/@motorsporthd.indo)

SuaraBali.id - Anggota polisi asal Kediri, Tabanan ini tak menyangka dirinya yang seorang aparat bisa mengalami nasib apes gara-gara lupa cabut kunci motor saat sedang ngopi santai.

Ia adalah I Gede MA (31) yang saat itu sedang menikmati kopi di warung Terminal Mengwi, Badung.

Namun momen santainya ini tak berlangsung lama saat ia menyadari motor Honda CBR 150 miliknya raib karena lupa mencabut kunci kontak.

Kejadian ini langsung dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Badung, Sabtu (22/2/2025) pagi.

Baca Juga:Bule Ukraina Bikin Resah Warga Setelah Tinggal di Balebengong Pantai Yeh Gangga

Menurut Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, ia  memarkir sepeda motornya sekitar pukul 07.00 Wita di depan warung.

"Jadi, korban lupa mencabut kuncinya. Apalagi suasana di warung cukup ramai," ungkapnya sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.

Setelah 15 menit menikmati kopi, korban hendak pulang. Namun, motornya sudah tidak ada di parkiran. Ia sempat mencari di sekitar lokasi, tetapi tak kunjung ditemukan.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Satreskrim Polres Badung dengan memeriksa saksi-saksi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar warung, pelaku pencurian ini ditemukan dan diidentifikasi sebagai Mifta Fany Agung (28), warga asal Jember, Jawa Timur.

"Tersangka terlacak sedang menyeberang di Pelabuhan Gilimanuk dengan motor curiannya. Setelah berkoordinasi dengan Polda Jatim, pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Jember pada Senin (24/2/2025) sore," terang Kapolres.

Baca Juga:Terus Menurun, Kunjungan Wisatawan ke Alas Kedaton Tahun Ini Paling Rendah

Setelah diamankan, Mifta mengaku berencana menjual motor hasil curiannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Tersangka ini buruh bangunan, ia mengaku baru sekali mencuri motor karena melihat kunci nyantol di kendaraan korban," tambahnya.

Atas perbuatannya, Mifta Fany Agung dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini