Ditinggal Ngopi Santai Dengan Kunci Nyantol, Motor CBR 150 Milik Polisi di Tabanan Raib

Kejadian ini langsung dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Badung.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 28 Februari 2025 | 18:43 WIB
Ditinggal Ngopi Santai Dengan Kunci Nyantol, Motor CBR 150 Milik Polisi di Tabanan Raib
Ilustrasi Honda CBR 150R 2021. (Instagram/@motorsporthd.indo)

SuaraBali.id - Anggota polisi asal Kediri, Tabanan ini tak menyangka dirinya yang seorang aparat bisa mengalami nasib apes gara-gara lupa cabut kunci motor saat sedang ngopi santai.

Ia adalah I Gede MA (31) yang saat itu sedang menikmati kopi di warung Terminal Mengwi, Badung.

Namun momen santainya ini tak berlangsung lama saat ia menyadari motor Honda CBR 150 miliknya raib karena lupa mencabut kunci kontak.

Kejadian ini langsung dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Badung, Sabtu (22/2/2025) pagi.

Baca Juga:Bule Ukraina Bikin Resah Warga Setelah Tinggal di Balebengong Pantai Yeh Gangga

Menurut Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, ia  memarkir sepeda motornya sekitar pukul 07.00 Wita di depan warung.

"Jadi, korban lupa mencabut kuncinya. Apalagi suasana di warung cukup ramai," ungkapnya sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.

Setelah 15 menit menikmati kopi, korban hendak pulang. Namun, motornya sudah tidak ada di parkiran. Ia sempat mencari di sekitar lokasi, tetapi tak kunjung ditemukan.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Satreskrim Polres Badung dengan memeriksa saksi-saksi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar warung, pelaku pencurian ini ditemukan dan diidentifikasi sebagai Mifta Fany Agung (28), warga asal Jember, Jawa Timur.

"Tersangka terlacak sedang menyeberang di Pelabuhan Gilimanuk dengan motor curiannya. Setelah berkoordinasi dengan Polda Jatim, pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Jember pada Senin (24/2/2025) sore," terang Kapolres.

Baca Juga:Terus Menurun, Kunjungan Wisatawan ke Alas Kedaton Tahun Ini Paling Rendah

Setelah diamankan, Mifta mengaku berencana menjual motor hasil curiannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Tersangka ini buruh bangunan, ia mengaku baru sekali mencuri motor karena melihat kunci nyantol di kendaraan korban," tambahnya.

Atas perbuatannya, Mifta Fany Agung dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini