Pura-pura Jadi Polisi, Penipu Ini Targetkan Pengendara Berperawakan Kecil

Padahal hal itu adalah modusnya untuk mencuri kendaraan bermotor.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:27 WIB
Pura-pura Jadi Polisi, Penipu Ini Targetkan Pengendara Berperawakan Kecil
Ilustrasi (unsplash)

SuaraBali.id - Seorang pria di wilayah Lombok Barat berpura-pura jadi polisi dan menakut-nakuti korbannya dengan dalih pemeriksaan terkait narkoba.

Padahal hal itu adalah modusnya untuk mencuri kendaraan bermotor.

Aksinya ini lalu dihentikan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat setelah si pelaku ini tertangkap.

"Modusnya, pelaku ini mengaku sebagai anggota polisi yang menakut-nakuti korban dengan berpura-pura memeriksa korban dan menuduh korban sebagai pelaku peredaran narkoba," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Putu Bagiartana, Selasa (5/2/2025).

Baca Juga:Banjir dan Longsor Terjang Bima, Mataram Siaga Cuaca Ekstrem

Ia menjalankan modus tersebut di jalur sepi pengendara di wilayah Lombok Barat pada pertengahan Januari 2025. Dimana akhirnya seorang pengendara sebagai pelapor menjadi korban.

"Targetnya pengendara roda dua berperawakan kecil," ujarnya.

Setelah mempengaruhi korban, jelas dia, pelaku meminta korban bersama kendaraannya ikut ke kantor kepolisian terdekat.

"Tetapi, itu hanya alasan pelaku saja, jadi bukan ke Polsek, dibawa ke tempat sepi, dari sana pelaku langsung membawa kendaraan korban dan meninggalkan korban sendiri," ucapnya.

Hasil curiannya tersebut lalu dijual di media sosial, dimana sang pembeli akhirnya juga diringkus.

Baca Juga:Penggerebekan Rumah Terduga Pengedar Narkoba di Mataram Viral di Media Sosial

Pihak kepolisian mengetahui modus kejahatan ini usai berhasil menangkap PR bersama RM. Barang bukti berupa kendaraan roda dua milik korban turut diamankan dari RM.

"Jadi, kasus ini terungkap berkat tindak lanjut laporan korban. Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan oleh Tim Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Polda NTB," katanya.

Kedua pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda NTB. PR berstatus tersangka yang dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Untuk RM sebagai pembeli kendaraan hasil pencurian dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian.

Sedangkan barang curian tersebut dikembalikan kepada korban atau pemilik asli.

"Kendaraan ini kami serahkan kepada korban dengan syarat bersedia apabila sewaktu-waktu diminta pihak pengadilan menghadirkan barang bukti ini dalam persidangan," ujar dia. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini