SuaraBali.id - Setelah melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya, seorang guru Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial MFB menjadi tersangka.
Tersangka diduga melakukan aksinya pada Selasa (24/12/2024), sekitar pukul 11.00 Wita di ruang perpustakaan SDIT yang beralamat di Babakan, Kota Mataram.
"Iya, benar. Yang bersangkutan (MFB) sudah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyidikan yang telah menemukan sedikitnya dua alat bukti perbuatan pidana pelecehan seksual terhadap anak," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Selasa (5/2/2025).
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap pria 30 tahun ini berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/67/I/RES.1.4./2025/Reskrim.
Baca Juga:Penggerebekan Rumah Terduga Pengedar Narkoba di Mataram Viral di Media Sosial
MFB ditetapkan menjadi tersangka sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul.
Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Regi belum memberikan keterangan lebih lanjut atas penahanan dan pemeriksaan MFB yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Januari 2025 tersebut. (ANTARA)