Komplotan Bermobil Alphard Asal Rusia yang Rampok WNA Ukraina Diburu Polda Bali

Polda Bali buru komplotan WNA Rusia yg rampok WNA Ukraina di Bali. Korban dipaksa transfer kripto senilai Rp3,4 miliar. Pelaku diduga 9 orang & bersenjata.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 31 Januari 2025 | 09:33 WIB
Komplotan Bermobil Alphard Asal Rusia yang Rampok WNA Ukraina Diburu Polda Bali

SuaraBali.id - Komplotan pelaku perampokan yang diduga dilakukan oleh sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia kepada seorang WNA asal Ukraina berinisial ll kini diburu Polda Bali.

"Kasusnya sementara ditangani Ditreskrimum Polda Bali dan pelaku masih dalam lidik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis (30/1/2025).

Adapun peristiwa ini viral di media sosial. Komplotan tersebut diduga berjumlah sembilan orang dan mencuri aset kripto senilai Rp3,4 miliar dari akun milik korban.

Peristiwa ini diketahui terjadi pada 15 Desember 2024 lalu. Saat itu korban dengan sopirnya berinisial A mengendarai mobil BMW warna putih.

Baca Juga:Dua WN Rusia yang Jadi Muncikari di Bali Miliki 15 PSK, Tarif Dipatok Hingga Rp5,6 juta

Namun di sekitar Jalan Tundun Penyu Dipal, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, tiba-tiba mereka dihadang oleh dua unit mobil. Mobil pertama merk Alphard dengan memblokade jalan dari depan dan satu dari arah belakang.

Dari mobil tersebut keluar empat orang berpakaian hitam menggunakan tutup wajah atau masker dengan membawa senjata pisau, palu dan pistol.

Mereka membawa korban dan sopirnya untuk naik ke atas salah satu mobil dengan posisi tangan diborgol dengan kepala ditutup dengan penutup kepala warna hitam.

Para pelaku lalu membawa korbannya tersebut ke sebuah vila di daerah Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Saat tiba di vila, para pelaku mengambil secara paksa ponsel korban, memukul korban agar bersedia mentransfer aset uang kripto ke dua akun yang diduga milik pelaku.

"Mereka melakukan pemukulan serta memaksa pelapor (korban) untuk memberikan akun binance pelapor untuk diambil secara paksa aset kripto pelapor senilai 214.429,13808500 dolar AS atau sekitar Rp3.496.790.194," ujarnya.

Baca Juga:Bule Rusia Ini Nekat Curi Motor di Pantai Kuta Demi Rayakan Malam Tahun Baru

Korban sendiri mengalami luka di bagian telinga kanan, pergelangan tangan kanan dan kiri, luka lebam di tangan sebelah kiri, luka lebam pada mata sebelah kiri, luka lebam di kepala bagian belakang dan luka lebam pada pinggang sebelah kanan serta kerugian materi kurang lebih sebesar Rp3,4 miliar.

Setelah mengalami kejadian tersebut, korban pun melapor ke Kantor SPKT Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut.

Sandy menegaskan Polda Bali serius untuk menangani perkara tersebut dan akan menangkap para pelaku. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini