Dua WN Rusia yang Jadi Muncikari di Bali Miliki 15 PSK, Tarif Dipatok Hingga Rp5,6 juta

2 WNA Rusia muncikari PSK online di Bali ditangkap. Jaringan internasional, 15 PSK, tarif Rp4,8-5,6 juta. Polisi buru korban TPPO.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 14 Januari 2025 | 06:44 WIB
Dua WN Rusia yang Jadi Muncikari di Bali Miliki 15 PSK, Tarif Dipatok Hingga Rp5,6 juta
Pengungkapan Kasus TPPO di Mapolres Badung, Senin (13/1/2025) [Istimewa]

SuaraBali.id - Dua orang WNA Rusia yang bekerja sebagai muncikari PSK di Bali diamankan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Pelaku berinisial AK (26) dan MT (31) itu mengaku sudah beroperasi selama dua tahun di Bali.

Mereka terlibat dalam jaringan muncikari PSK internasional yang beroperasi melalui situs web. Web itu juga menjajakan PSK ke 129 negara di dunia dan 12 daerah yang ada di Indonesia termasuk Bali.

Selama dua tahun beroperasi di Bali, mereka mengaku sudah memiliki 15 orang PSK yang bekerja untuk mereka. Meski tidak dijelaskan negara asal PSK tersebut, namun salah satu PSK yang diciduk saat operasi berkewarganegaraan Rusia juga.

Kepolisian kini tengah mencari keberadaan para PSK yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini.

Baca Juga:Sosok Pemain Persik Kediri Ini Dinilai Akan Jadi Ancaman Bagi Bali United

“Tersangka ini memiliki PSK sebanyak kurang lebih 15 orang, bisa dikatakan bahwa yang bersangkutan (para PSK) adalah para korban TPPO-nya,” ujar Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono saat konferensi pers di Mapolres Badung, Senin (13/1/2025).

“Ada 15 orang sekarang dalam proses penyelidikan lebih lanjut terkait 15 orang tersebut,” imbuhnya.

Dalam operasi mereka, AK dan MT saling berbagi tugas. MT berperan sebagai operator dengan para pelanggan, sementara AK memegang rekening dan membagi hasil penjualan. AK juga yang berperan untuk mendaftarkan PSK yang ingin bekerja bersama mereka.

Dari pengakuannya, mereka memasang tarif USD 300-350 atau sekitar Rp4,8 hingga Rp5,6 juta dalam sekali pelayanan.

“Diketahui tarif yang dipasang berkisar USD 300-350, di mana keuntungan dibagi tiga antara PSK dan kedua tersangka,” tutur Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya pada kesempatan yang sama.

Baca Juga:Boris Kopitovic Siap Debut Bersama Bali United Melawan Persik Kediri

Pemasukan dari layanan PSK nantinya akan dibagi dengan persentase 50 persen diberikan kepada PSK, 40 persen kepada AK, dan 10 persen sisanya diberikan kepada MT.

Sebelumnya, Polda Bali mengendus praktik prostitusi ini setelah menemukan situs web tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, mereka menggerebek pelanggan dan PSK yang sedang berhubungan. Setelah memperoleh informasi dari mereka, petugas mengamankan kedua tersangka di sebuah vila di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Jumat (10/1/2025).

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini