Insentif Bagi Pemungut Retribusi Wisman Bali Disetujui Koster

Gubernur Bali setujui insentif bagi pihak yang bantu pungut retribusi wisman. Perda No.6/2023 akan diubah. Nominal retribusi Rp150.000 belum optimal

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 10 Januari 2025 | 10:27 WIB
Insentif Bagi Pemungut Retribusi Wisman Bali Disetujui Koster
Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster saat ditemui pada Jumat (23/8/2024) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

SuaraBali.id - Setelah ditetapkan sah sebagai Gubernur Bali terpilih, Wayan Koster menyatakan sepakat untuk memberikan insentif bagi pihak yang turut membantu pemerintah daerah mengumpulkan pungutan wisman di Bali.

Menurutnya hal ini perlu dilakukan perubahan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA).

“Sangat setuju, makanya perlu dilakukan perubahan perda, sedang berproses,” katanya, Kamis (9/1/2025).

Keinginan pemberian insentif ini berawal dari masukan DPRD Bali, dimana pungutan wisman yang sebesar Rp150.000 sejak Februari 2024 belum juga optimal, bahkan jumlah yang terkumpul kurang dari separuh jumlah kedatangan wisatawan asing.

Baca Juga:Bus Maut di Batu Bernopol Bali Namun Sering Beroperasi di Jatim

Adapun insentif bagi stakeholder ini bisa membantu pemerintah daerah megumpulkan pungutan wisatawan untuk merangsang lebih banyak lagi pendapatan dari kebijakan tersebut.

Sedangkan ide lain untuk menaikkan nominal pungutan, namun kali ini Wayan Koster tidak sepakat.

Sebagai penggagas kebijakan ini di periode pertama dulu, menurut dia ini belum waktunya menaikkan nominal, yang utama adalah mengoptimalkan sistem pemungutannya.

“Belum waktunya, sistemnya dioptimalkan,” ucapnya.

“Kan dia sudah diatur dalam perda, itu paling cepat 2 tahun melalui evaluasi baru bisa dinaikkan, sekarang ini jangankan dinaikkan, sistemnya saja belum dioperasikan secara baik,” sambungnya. (ANTARA)

Baca Juga:Duka Study Tour Maut di Batu: Kepala Sekolah SMK TI Badung Ungkap Kondisi Siswa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini