Ditetapkan Gubernur Terpilih, Koster Tegaskan Pungutan Wisman Tak Akan Naik

Gubernur Bali Wayan Koster tegaskan tak naikkan tarif pungutan wisatawan asing. Fokus optimalkan sistem penarikan karena banyak turis lolos pungutan.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 09 Januari 2025 | 15:58 WIB
Ditetapkan Gubernur Terpilih, Koster Tegaskan Pungutan Wisman Tak Akan Naik
Gubernur Bali Terpilih, Wayan Koster saat ditemui pada Kamis (9/1/2025) [suara.com/Putu Yonata Udawananda]

SuaraBali.id - Gubernur Bali Terpilih, Wayan Koster menegaskan tidak akan menaikkan tarif pungutan wisatawan asing dalam waktu dekat. Hal tersebut disampaikannya usai ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Bali 2024 oleh KPU Bali, Kamis (9/1/2025).

Dia menilai jika pungutan sebesar Rp150 ribu itu belum waktunya dinaikkan. Melainkan harus dilakukan pengoptimalan sistem penarikan pungutan tersebut. Pasalnya, masih banyak turis yang lolos dari pungutan tersebut dan tidak membayar meski sudah berlibur di Bali.

“Belum waktunya naik, yang perlu adalah mengoptimalkan sistemnya agar berfungsi dengan baik,” ujar Koster saat ditemui di Badung, Kamis (9/1/2025).

Menurutnya, keputusan tersebut juga sudah diatur dalam peraturan daerah yang sebelumnya sudah dia susun saat memimpin pada periode pertama. Dalam Perda tersebut, dia mencanangkan agar tarif pungutan tersebut baru bisa diatur kembali saat pelaksanaan pungutan tersebut sudah berjalan dua tahun.

Baca Juga:Viral Polda Bali Dituduh Menolak Laporan WN Turki, Begini Klarifikasinya

Pungutan ini sendiri baru berjalan sejak Februari 2024 lalu.

“Kan dia sudah diatur dalam perda, itu paling cepat 2 tahun melalui evaluasi baru bisa dinaikkan,” tutur Koster.

“Sekarang ini jangankan dinaikkan, sistemnya saja belum dioperasikan secara baik,” imbuhnya.

Terkait pungutan itu, Koster baru akan mendukung pemberian insentif yang masih digodok oleh DPRD Provinsi Bali. Pemberian insentif tersebut nantinya akan diberikan kepada stakeholder yang membantu melakukan pungutan wisman tersebut.

“Sangat setuju (pemberian insentif). Makanya perlu dilakukan perubahan Perda,” pungkasnya.

Baca Juga:Dinkes Minta Antisipasi WNA China yang Datang ke Bali Dengan Kondisi Demam

Dari data yang disampaikan Dinas Pariwisata Provinsi Bali, sepanjang tahun 2024 baru Rp300 miliar total pungutan wisman yang terkumpul. Jumlah tersebut baru sekitar 35-40 persen dari total nominal pungutan yang seharusnya terkumpul.

Pungutan Rp150 ribu untuk setiap turis asing yang berkunjung ke Bali ini diatur dalam Perda nomor 6 tahun 2023. Uang yang terkumpul nantinya dialokasikan untuk pelestarian pariwisata di Bali.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini