Sopir Pariwisata Bali Demo DPRD, Tuntut Batasi Taksi Online

Sopir pariwisata Bali demo tuntut pembatasan kuota dan standarisasi tarif taksi online. DPRD Bali terima tuntutan & usul revisi aturan, wajibkan sopir ber-KTP Bali.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 06 Januari 2025 | 14:59 WIB
Sopir Pariwisata Bali Demo DPRD, Tuntut Batasi Taksi Online
Aksi Forum Perjuangan Driver Pariwisata di Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (6/1/2024) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

SuaraBali.id - Ratusan sopir pariwisata yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata melakukan aksi di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (6/1/2025). Aksi long march dan penyampaian aspirasi itu juga diterima oleh Ketua DPRD dan jajarannya di Komisi III.

Forum tersebut membawa enam tuntutan yang berkaitan dengan situasi transportasi di Bali yang dinilai sedang tidak baik. Terlebih dampaknya bagi situasi pariwisata di Bali.

Ketua Forum Perjuangan Driver Pariwisata, I Made Dharmayasa menyampaikan lima poin tuntutan dari aksi damai tersebut. Salah satu poinnya adalah untuk meminta pembatasan kuota mobil dari layanan taksi online yang beroperasi. Hal tersebut dikarenakan kondisi Bali yang sudah macet.

“Melakukan pembatasan kuota mobil dan motor taksi online Bali mengingat Bali sudah sangat macet,” ujar Dharmayasa di Wantilan Kantor DPRD Bali, Senin (6/1/2025).

Baca Juga:Arus Balik Nataru dari Bali Mulai Ramai, Puncaknya Diprediksi Akhir Pekan Ini

Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah agar menata ulang vendor-vendor angkutan sewa khusus seperti taksi online dan penyewaan mobil dan motor. Serta juga untuk membuat standarisasi tarif bagi angkutan tersebut.

Dia juga meminta agar dilakukan standarisasi dalam proses perekrutan sopir pariwisata yang ada di Bali. Mereka bahkan meminta agar hanya sopir yang ber-KTP Bali dan memiliki nomor polisi Bali yang dapat menjadi sopir pariwisata.

“Jelas merugikan sekali kami di sini di Bali hanya menjalankan kewajiban tapi hak kita dirampok pariwisata Bali tidak baik-baik saja,” tuturnya saat ditemui usai aksi.

Sementara, Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya atau Dewa Jack menerima poin tersebut dan juga memberikan lima poin yang dia dan jajarannya usulkan untuk dilakukan. Dia mendorong agar Pergub Bali tahun 40 tahun 2019 tentang angkutan khusus berbasis aplikasi didorong menjadi Perda. Sehingga jika ada pelanggaran yang dilakukan, ada sanksi yang diberikan.

Pihaknya juga meminta Pemprov Bali untuk menyiapkan layanan call center untuk aduan terkait penelolaan angkutan pariwisata. Sehingga, jika diduga ada pelanggaran dapat langsung diadukan.

Baca Juga:Sampah Kiriman Penuhi Pantai Jimbaran, Hasil Tangkapan Ikan Turun Drastis

Dia juga mendorong usulan agar pengemudi angkutan sewa khusus dan pariwisata adalah yang memiliki KTP Bali dan berdomisili di Bali.

“DPRD Bali akan mendorong serta memastikan pengemudi angkutan sewa khusus dan angkutan pariwisata yang beroperasi di Bali adalah masyarakat yang ber-KTP dan berdomisili di Bali,” ujar Dewa Jack.

Poin usulan tersebut nantinya dia akan diskusikan Kembali Bersama Dharmayasa dan perwakilan forum tersebut agar dapat ditindaklanjuti.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini