Bos Besar Judi Online Asal Filipina Tertangkap di Canggu

ARB disebut terjaring operasi besar tertutup oleh tim gabungan Polri, BIN, BAIS TNI, Ditjen Imigrasi dan Kemenkumham

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 05 Desember 2024 | 14:10 WIB
Bos Besar Judi Online Asal Filipina Tertangkap di Canggu
Ilustrasi Judi online. (ist)

SuaraBali.id - Sebuah villa di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali digrebek polisi beberapa waktu yang lalu. Dimana tim gabungan berhasil meringkus pelaku yang diduga bos besar judi online asal Filipina bernama Aj Rojan Boregas alias ARB (41)

Dalam vila tersebut didapati 23 Warga Negara Asing (WNA) diamankan dan dideportasi pihak Imigrasi.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan pada Rabu 4 Desember 2024 membenarkan kasus ini dan tersangka sudah ditahan.

"Ya benar, yang bersangkutan yakni ARB sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kasus tersebut telah P 21," ujarnya singkat.

Baca Juga:Kunjungan Wisatawan Menurun, NTB Minta Aturan Perjalanan Dinas Ditinjau Ulang

ARB disebut terjaring operasi besar tertutup oleh tim gabungan Polri, BIN, BAIS TNI, Ditjen Imigrasi dan Kemenkumham. Berdasarkan informasi masyarakat, di salah satu villa di Canggu itu diduga digunakan sebagai kejahatan cyber.

Ternyata benar bahwa lokasi tersebut digunakan tempat pengoperasian judol.

"Tim mengamankan 23 orang WNA, salah satunya Aj Rojan Boregas," ungkap sumber.

Tersangka ARB kini menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Bali. Ia melanggar Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor: 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau 303 KUHP tentang Perjudian.

Sementara itu, para WNA lainnya telah dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai karena melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Empat orang lainnya dibebaskan karena dalam pemeriksaan tidak terbukti terlibat. Keempat WNA tersebut terbukti memiliki dokumen yang masih berlaku.

Baca Juga:Wilayah NTB Diperkirakan Hujan Sepekan Ke Depan, Udara Akan Sedikit Lebih Sejuk

"Sebanyak 18 orang melakukan pelanggaran keimigrasian dan sudah dipulangkan ke negaranya Filipina, namun salah satu nama inisial K tidak tercatat dalam daftar deportasi," sebutnya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini