Polda NTB Buru Korban Lain Agus Disabilitas, Sediakan Posko Pengaduan

Polda NTB buka posko & hotline 081138830666 bagi korban pelecehan tersangka disabilitas IWAS. Berkas kasus dengan modus bujuk rayu ini sudah di jaksa.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 05 Desember 2024 | 12:00 WIB
Polda NTB Buru Korban Lain Agus Disabilitas, Sediakan Posko Pengaduan
Ilustrasi pelecehan seksual (Unsplash.com/ Danielle Dolson)

Kepada tersangka, penyidik memberikan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sembari menunggu hasil penelitian jaksa, penyidik kepolisian memperpanjang masa penahanan tersangka IWAS dalam status tahanan rumah dalam jangka waktu 40 hari ke depan terhitung sejak Selasa (3/12). (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini